Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Ormas
VONIS – Para terpidana bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang menewaskan dua orang, seusai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim, Selasa (30/8).

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis masing-masing 3 tahun. Vonis tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mati. Atas apa yang telah diperbuat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim I Gde Ginarsa.

Sedangkan untuk terdakwa Susanto alias Antok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing 3 tahun penjara. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Antok dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa Robi dan Caplus dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Toplus dituntut penjara 7 tahun.

“Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama pada orang yang menyebabkan luka berat dan mati sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP,” tegas Ginarsa.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terpidana menanggapi, dan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ketut Bakuh dan Bimantara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara. “Atas putusan majelis hakim kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole juga digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

“Perbuatan terdakwa Nanang Najib alias Tole secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan majelis hakim ini terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhony Rewoe dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
redaksi
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.