Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Bentrok Ormas Divonis Bervariasi

Ormas
VONIS – Para terpidana bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar yang menewaskan dua orang, seusai menjalani sidang dengan agenda vonis majelis hakim, Selasa (30/8).

Denpasar, Bali Tribune

Delapan terdakwa kasus bentrok ormas di Jalan Teuku Umar yang menewaskan 2 korban jiwa divonis pidana penjara selama 2 tahun sampai 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Gde Ginarsa, Selasa (30/8). Putusan ini lebih rendah, yakni separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa I Dewa Kadek Dedy Kotha Widiatmika alias Dewa Jebir, Gusti Putu Eka Krisna Arianto alias Ngurah Krisna, I Wayan Ginarta alias Egi, I Nyoman Suwanda alias Wanda divonis masing-masing 3 tahun. Vonis tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa ini dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dewa Jebir, Ngurah Krisna, Egi dan Wanda secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan mati. Atas apa yang telah diperbuat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim I Gde Ginarsa.

Sedangkan untuk terdakwa Susanto alias Antok dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, Robertus Korli alias Robi dan I Kadek Latra alias Caplus masing-masing 3 tahun penjara. Terdakwa I Ketut Mertayasa alias Toplus dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Antok dengan pidana penjara 4 tahun. Terdakwa Robi dan Caplus dituntut pidana masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Toplus dituntut penjara 7 tahun.

“Perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama pada orang yang menyebabkan luka berat dan mati sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP,” tegas Ginarsa.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan para terpidana menanggapi, dan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ketut Bakuh dan Bimantara menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan JPU Kadek Wahyudi dan Agung Djayalantara. “Atas putusan majelis hakim kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Kadek Wahyudi.

Terpisah, sidang dalam kasus yang sama dengan terdakwa Nanang Najib alias Tole juga digelar dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama berada ditahanan dengan perintah tetap ditahan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

“Perbuatan terdakwa Nanang Najib alias Tole secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Ketua majelis hakim I Wayan Kawisada.

Atas putusan majelis hakim ini terdakwa melalui kuasa hukumnya Jhony Rewoe dan jaksa I Gede Agus Suraharta menyatakan pikir-pikir.

wartawan
redaksi
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.