Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Gratifikasi Divonis Lebih Ringan

Rustyasi Pilemon usai menjalani vonis, Adi Wicaksono tampak memeluk istrinya usai divonis tujuh bulan dalam kasus gratifikasi dokumen kapal.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali dengan terdakwa Rustyasi Pilemon dan Adi Wicaksono, sudah memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (8/8). Kedua terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Namun, Rustyasi dan Wicaksono mendapat vonis berbeda. Rustyasi, Direktur PT Bali Merine Service yang juga berstatus sebagai terdakwa I diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Sementara Adi Wicaksono, kapten kapal dan berstatus sebagai terdakwa II divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menilai keduanya sama-sama  terbukti melakukan gratifikasi dalam proses penggantian bendera kapal Dream Tahiti menjadi Dream Bali. "Uang yang diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal," ujar hakim anggota saat menguraikan unsur-unsur pasal yang dilanggar kedua terdakwa. Vonis bersalah itu didasari pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subsider dua bulan penjara.  Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi dan perbuatan mereka menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Samsung SFT 2025, Mendorong Generasi Muda Menciptakan Solusi Inovatif

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia, Rabu (15/10) mengumumkan enam tim pemenang dari Samsung Solve for Tomorrow (SFT) 2025, program yang mendorong generasi muda untuk menciptakan solusi inovatif melalui teknologi guna menjawab tantangan sosial di sekitar mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Apresiasi PLN Atas Kepercayaan Memilih Kabupaten Klungkung Sebagai Pemasangan PLTS Atap

balitribune.co.id | Semarapura - Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tantangan perubahan iklim global, sudah saatnya kita beralih pada sumber energi yang bersih dan berkelanjutan. Hal demikian disampaikan Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra saat meresmikan Groundbreaking tanda dimulainya program Smart PVR di Terminal Pasar Umum Galiran Kabupaten Klungkung, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.