Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Gratifikasi Divonis Lebih Ringan

Rustyasi Pilemon usai menjalani vonis, Adi Wicaksono tampak memeluk istrinya usai divonis tujuh bulan dalam kasus gratifikasi dokumen kapal.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus dugaan gratifikasi terkait pemalsuan dokumen kapal dari Dream Tahiti berbendera Prancis menjadi Dream Bali dengan terdakwa Rustyasi Pilemon dan Adi Wicaksono, sudah memasuki agenda putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (8/8). Kedua terdakwa menjalani sidang secara bersamaan. Namun, Rustyasi dan Wicaksono mendapat vonis berbeda. Rustyasi, Direktur PT Bali Merine Service yang juga berstatus sebagai terdakwa I diganjar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.  Sementara Adi Wicaksono, kapten kapal dan berstatus sebagai terdakwa II divonis tujuh bulan penjara dengan denda Rp 35 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menilai keduanya sama-sama  terbukti melakukan gratifikasi dalam proses penggantian bendera kapal Dream Tahiti menjadi Dream Bali. "Uang yang diserahkan itu dapat disimpulkan sebagai hadiah atas jasa pengurusan dokumen dan perubahan bendera kapal," ujar hakim anggota saat menguraikan unsur-unsur pasal yang dilanggar kedua terdakwa. Vonis bersalah itu didasari pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Putusan terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Suardi menuntut agar terdakwa Rustyasi Pilemon dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan Adi Wicaksono dituntut dengan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda sebesar Rp 35 juta subsider dua bulan penjara.  Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung progaram pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus korupsi dan perbuatan mereka menguntungkan saksi Jony Edy (sudah berstatus terpidana) dan almarhum Heru Supryadi. "Hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mangakui perbuatannya, dan tidak menikmati uang kerugian keuangan negara," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung akan Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.