Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdakwa Korupsi Retribusi Terminal Gilimanuk Divonis Bervariasi

VONIS - Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya atas vonis hakim, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

BALI TRIBUNE - Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana, Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna, dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dalam kasus korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7), di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim tersebut, Riyadi dan Darna didudukkan terpisah sebagai terdakwa. Gusti Riyadi mendapat giliran pertama untuk mendengarkan pembacaan  putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni.  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gusti Riyadi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana penjara maupun pidana denda kepada Gusti Riyadi. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan penjara," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya. Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan, Mearthi dan Lilik yang sebelumnya menuntut terdakwa Riyadi dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun). Sementara dalam sidang  dengan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, Nengah Darna juga dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan atasan Gusti Riyadi. Namun terkait lamanya hukuman penjara, Nengah Darna sedikit lebih berat. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nengah Darna dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahananan sementara," tegas hakim.  Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim,  para terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikan. Uang yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.