Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdesak, Terdakwa Kompak Plinplan

Hakim
PEMERIKSAAN TERDAKWA – Satu keluarga yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu, Rabu (27/7) menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus keterangan palsu yang menimpa korban Deby Natalia Susanto, Rabu (27/7) berlanjut di PN Denpasar, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Kesempatan itu, tiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta (mantan suami Deby), serta mantan mertuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, dicerca sejumlah pertanyaan menohok oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli.

Pantaun di persidangan, pertanyaan hakim dan jaksa membuat ketiga terdakwa terpojok. “Deby pergi meninggalkan rumah dan memberitahu lewat WhatsApp (WA) ada di Surabaya,” jelas Ivan, saat ditanya hakim.

Jawaban terdakwa Ivan itu dipertegas lagi dengan mempertanyakan kronologis gugatan hingga paska putusan pengadilan. “Semuanya yang urus kuasa hukum saya dan saya tidak komunikasi lagi dengan Deby. Dalam putusann cerai dikabulkan dan hak asuh anak pada saya tapi sampai sekarang anak saya masih di Deby,” jawab Ivan.

Anehnya, satu sisi Ivan mengatakan tidak ada komunikasi dengan Deby tapi sisi lain mengaku ada sms dengan mantan istrinya itu. Keterangan Ivan ini diperkuat leh kedua orang tuanya. Menurut terdakwa pesan singkat Deby pergi ke Surabaya bukan pamitan. “Deby tidak pamit, kalau pamit itu datang ke saya,” ujar terdakwa.

Kedua orangtua Ivan itu juga mengaku tidak ketemu Deby lagi tapi menyatakan pernah bertemu mantan menantunya itu di rumahnya saat proses cerai. "Saya benar tidak tahu alamat Deby meski pernah tinggal bersama di Sidoarjo,1 tahun, tegas terdakwa Ivan menjawab jaksa di akhir sidang.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba langsung menggugat cerai.

Hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
redaksi
Category

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu, (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Teba Modern, Pengelola Pasar Desa Adat Lelateng Ubah Sampah Jadi Kompos

balitribune.co.id I Negara - Pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh, penanganan sampah kini tidak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Komitmen mengelola sampah juga dibuktikan oleh pihak desa adat, seperti yang dlakukan pengelola Pasar Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.