Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terdesak, Terdakwa Kompak Plinplan

Hakim
PEMERIKSAAN TERDAKWA – Satu keluarga yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu, Rabu (27/7) menjalani persidangan di PN Denpasar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang kasus keterangan palsu yang menimpa korban Deby Natalia Susanto, Rabu (27/7) berlanjut di PN Denpasar, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Kesempatan itu, tiga terdakwa yakni Ivan Saputra Kwanarta (mantan suami Deby), serta mantan mertuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, dicerca sejumlah pertanyaan menohok oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dan jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli.

Pantaun di persidangan, pertanyaan hakim dan jaksa membuat ketiga terdakwa terpojok. “Deby pergi meninggalkan rumah dan memberitahu lewat WhatsApp (WA) ada di Surabaya,” jelas Ivan, saat ditanya hakim.

Jawaban terdakwa Ivan itu dipertegas lagi dengan mempertanyakan kronologis gugatan hingga paska putusan pengadilan. “Semuanya yang urus kuasa hukum saya dan saya tidak komunikasi lagi dengan Deby. Dalam putusann cerai dikabulkan dan hak asuh anak pada saya tapi sampai sekarang anak saya masih di Deby,” jawab Ivan.

Anehnya, satu sisi Ivan mengatakan tidak ada komunikasi dengan Deby tapi sisi lain mengaku ada sms dengan mantan istrinya itu. Keterangan Ivan ini diperkuat leh kedua orang tuanya. Menurut terdakwa pesan singkat Deby pergi ke Surabaya bukan pamitan. “Deby tidak pamit, kalau pamit itu datang ke saya,” ujar terdakwa.

Kedua orangtua Ivan itu juga mengaku tidak ketemu Deby lagi tapi menyatakan pernah bertemu mantan menantunya itu di rumahnya saat proses cerai. "Saya benar tidak tahu alamat Deby meski pernah tinggal bersama di Sidoarjo,1 tahun, tegas terdakwa Ivan menjawab jaksa di akhir sidang.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato mantan istri Ivan Saputra Kwanarta.Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu memuncak ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya. Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di meja hijau PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba langsung menggugat cerai.

Hakim PN Denpasar, terdiri dari Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono tanggal 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps itu juga majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek.

Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan. Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu pula, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
redaksi
Category

Rapat Paripurna DPRD Bangli, PAD Bangli Tahun 2025 Tak Capai Target

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Kabupaten Bangli kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  (LKPJ) Bupati Bangli Tahun anggaran 2025, Rabu (25/3/2026). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika tersebut terungkap jika Pendapatan Asli Daerah  (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025 tidak mencapai target yang ditentukan.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal Pesiar MV. Seven Seas Mariner Singgah di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Di tengah momentum arus balik Angkutan Laut Lebaran 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Pelabuhan Celukan Bawang tetap mengoptimalkan layanan dengan melayani aktivitas penumpang sekaligus kunjungan kapal pesiar internasional. Rabu (25/3/2026), kapal pesiar MV Seven Seas Mariner bersandar dengan membawa 627 wisatawan mancanegara dan 456 awak kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Nganten, Program Semara Ratih Layani 104 Pasangan

balitribune.co.id I Tabanan - Program Semara Ratih yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam sepekan terakhir ini mengalami lonjakan permintaan. Sepekan terakhir ini, program dibawah kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan itu melayani 104 pasangan pengantin.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Seribu Paket Sembako Nyepi 2026 di Desa Sarimekar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan seribu paket sembako kepada masyarakat Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948. Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/3) di Balai Banjar Desa Sarimekar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri upacara Melaspas, Matur Piuning, dan Nyukat Genah di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026). Upacara ini merupakan bagian dari rangkaian menuju Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya direncanakan pada 7 Juli 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.