Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tergiur Dapat Motor, Malah Dapat 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Budiyasa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya
balitribune.co.id | Denpasar Tergiur mendapatkan imbalan satu unit sepeda motor seorang pemuda asal Kelurahan Reno, Denpasar Selatan bernama Kadek Budiyasa (24), nekat menjadi kurir sabu. Akibatnya, Budiyasa harus menanggung resiko yang teramat berat. Dia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara pada Rabu (29/1), di PN Denpasar. 
 
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Dipa menyakani perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanama berupa sabu seberat 6,66 gram netto. 
 
Perbuatannya tersebut, telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Jaksa Dipa di depan Majelis Hakim diketuai Putu Gde Novyartha.
 
Tak cuma itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sehingga, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun pledoinya dan akan dibacakan pada Rabu (5/2) mendatang. 
 
Dijelaskan Jaksa Dipa, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah kamar kos di Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar. 
 
Penangkapan itu awalnya dari laporan masyarakat terkait gerak gerik terdakwa dalam peredaran barang terlarang di wilayah Denpasar. Pada saat penangkapan yang disertai pengeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 19 paket berisi sabu. 
 
"Terdakwa mengakui bahwa 19 paket sabu adalah sisa paket yang sudah dijualnya," beber Jaksa Dipa.
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Ali Komang alis Negro (DPO). Mulanya, terdakwa disuruh mengambil 1 paket dan membaginya menjadi 28 paket. Dari 28 paket itu, terdakwa sudah menempel 9 paket atas suruhan Komang Ali. Sedangkan sisanya, satu paket untuk terdakwa pakai sendiri dan 18 paket lainnya masih menunggu perintah dari Komang Ali.
 
"Terdakwa mau mengambil pekerjaan tersebut karena awalnya terdakwa dijanjikan sepeda motor (belum diterima), setiap mengambil diberikan satu paket dan uang," kata Jaksa Dipa. 
 
Selain itu, sebelumnya ditangkap terdakwa juga sudah dua kali melakukan tugas mengambil, memecahkan dan menempel paket sabu. Pada 15 Oktkber 2019, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu dan satu paket sabu untuk dipakai, dan 20 Oktober 2019 mendapat upah Rp 200 ribu ditambah satu paket sabu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.