Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Orderan Ambil Paket Sabu, Seorang Videografer Diadili

Bali Tribune/ Terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang virtual dari Polda Bali
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang videografer, Ivan Robani (20), telah dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kerena nekat jadi kurir Narkotika jenis sabu. Pemuda asal Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar Utara ini, diadili setelah ditangkap petugas Polda Bali sedang mengambil tempelan paket sabu seberat 20,29 gram neto. 
 
Persidangan terhadap Ivan baru memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBM Argita Chandra. Dalam sidang yang dipimpin hakim  tersebut, Jaksa Chandra mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. 
 
Dakwaan kesatu, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 
 
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan atau Pasal ini, terdakwa dinyatakan telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 
 
Diuraikan Jaksa Chandra, karir terdakwa sebagai kurir sabu langsung terhenti setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di daerah Kerobokan sering terjadi transaksi Narkotika. 
 
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarahkan dan mencurigai terdakwa, pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 WITA, petugas Ditres Narkoba Polda Bali melihat terdakwa sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara. 
 
"Bahwa selanjutnya saksi petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram neto, "ujar Jaksa Chandra. 
 
Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar yang sebelumnya, sekitar Pukul 19.00 WITA, menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu. 
 
Apesnya, belum sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar dari jasa mengambil tempelan sabu sebesarRp500 ribu, terdakwa keburu ditangkap oleh polisi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Warna Titanium Brown, Scoopy Kalcer Legian Glow Tampil Mewah dan Berkelas

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memperluas jajaran lini Scoopy Kalcer dengan memperkenalkan varian modifikasi terbaru yang mengikuti tren warna masa kini. Setelah sukses dengan edisi Fashionable, kini hadir Scoopy Kalcer Legian Glow yang menonjolkan kesan elegan, mewah, dan berkelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Kartini dengan "Sekar Badung" 2026 Dorong Perempuan Lebih Berdaya, Kreatif dan Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026, Pemerintah Kabupaten Badung bersama Tim Penggerak (TP) PKK Badung menggelar Perayaan Puncak "Semangat Kartini (Sekar) Badung" Tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (21/4/2026). Acara ini dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Bayi Lutung Jawa, Hasil Beli yang Berakhir di Pusat Konservasi

balitribune,co.id | Denpasar - Upaya penyelamatan satwa liar kembali dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali melalui tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dalam operasi terbaru, dua satwa dilindungi berhasil diamankan dari lokasi berbeda, yakni seekor elang tikus dari Kabupaten Tabanan dan seekor bayi lutung jawa dari Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.