Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Shabu Dalam Tas Kresek, Dedik Divonis 15 Tahun Penjara

vonis
Terdakwa berbandan tambun ini pasrah divonis 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Dedik Suparmono hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya pada sidang, Rabu (23/5). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,"sebut hakim dalam amar putusnya. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. 'Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"pungkas hakim. Atas  terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Tim Satgas CTOC Polda Bali pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 lalu di Jln. Kebo Iwa Selatan, Denpasar. Dedik yang asal Jember itu, ditangkap tidak sendiri, dia bersama temanya yang bernama Edwin Ardiansyah. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 124,46 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.