Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Shabu Dalam Tas Kresek, Dedik Divonis 15 Tahun Penjara

vonis
Terdakwa berbandan tambun ini pasrah divonis 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Dedik Suparmono hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepadanya pada sidang, Rabu (23/5). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,"sebut hakim dalam amar putusnya. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. 'Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"pungkas hakim. Atas  terdakwa melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono menyatakan menerima. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Tim Satgas CTOC Polda Bali pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018 lalu di Jln. Kebo Iwa Selatan, Denpasar. Dedik yang asal Jember itu, ditangkap tidak sendiri, dia bersama temanya yang bernama Edwin Ardiansyah. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kresek hitam yang didalamnya berisikan bungkusan plastik klip berisikan sabu sabu sebarat 124,46 gram.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.