Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjebak Pinjol, Dana Desa Dibobol

Bali Tribune / Tersangka Gandhi Bendahara Desa Temukus yang membobol dana kas desa setelah terlilit hutang pinjol.
balitribune.co.id | SingarajaAkibat terlilit hutang melalui pinjaman online (pinjol), seorang bendahara desa terpaksa merakayasa pembukuan dengan tujuan untuk menilep dana desa APBDes. Oknum Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Made Ediana Gandhi alias Gandhi (37) sukses membobol dana desa (APBDes) sebesar Rp 225 juta lebih dan kini mendekam di sel tahanan Polres Buleleng setelah ulahnya menggelapkan dana APBDes terbongkar.
 
Perbuatan Gandhi yang telah berstatus tersangka itu dilakukan sejak bulan Februari 2021 hingga terbongkar di bulan Oktober 2021. Diduga Gandhi melakukan aksinya dengan memainkan pembukuan ganda serta memalsukan tandatangan kepala desa/perbekel.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armaedi mengatakan hal itu sesuai dengan laporan penyidikan Unit III / Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng,dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Buleleng Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Tanggal 20 April 2022.
 
“Perbuatan tersangka dilakukan terus menerus sejak Bulan Februari 2021 s/d bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021. Caranya dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan untuk menarik dana Kas Desa di Bank BPD Capem Lovina,” jelas Picha Armedi, Jumat (29/9).
 
Picha yang segera menempat pos barunya di Polda Sultra ini menambahkan, dana yang berhasil ditarik tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang di pinjol. Selain itu katanya, terasngka juga membuat rekening koran palsu yang  digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel.
 
“Ia meminta bantuan untuk membuat rekening koran palsu kepada seseorang ia kenal melalui facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp,” imbuhnya.
 
Saat ini kasus tersebut menurut Picha telah berstatus P21 dan penyidik akan melakukan Tahap Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 41 berkas warkat cek dan dokumen SPP penarikan dana atas nama nasabah Pemerintah Desa Temukus, 1 unit Laptop merek Lenovo ukuran 14 Inci warna abu silver, Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Pembantu Lovina atas nama Kas Desa Temukus, handephone merek Redmi 9 warna biru serta beberapa dokumen terkait.
 
“Tersangka Gandhi dijerat dengan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandas AKP Picha Armedi. 
wartawan
CHA
Category

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pantau Pasar Galiran, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, memimpin langsung kegiatan monitoring stok dan harga pangan di Pasar Umum Galiran, Klungkung, Senin (9/3/2026). Monitoring dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.