Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI

Bali Tribune/RAPAT - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Bali Tribune, Denpasar - Serangkaian dengan Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali melalui keputusan pesamuhan madya Nomor 01/PESAMUHAN-MADYA/PHDI-BALI/VIII/2018 memutuskan salah satunya bahwa masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan atiwa-tiwa atau upacara pengabenan terhitung mulai tanggal 20 Januari sampai dengan 4 April 2019.

Pada keputusan PHDI tersebut diatur juga apabila ada yang meninggal pada tanggal tersebut maka diperbolehkan mekinsan di pertiwi dilakukan pada malam hari namun tidak mendapatkan tirta pengentas. Selanjutnya apabila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem (secepatnya dikremasi) dan juga diperkenankan untuk "ngelelet sawa", bagi yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi Sukinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah salu. 

Selain itu, bila memiliki jenazah atau "Layon" yang belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara. Sementara umat Hindu yang berada diluar Bali dapat melaksanakan Yasa Kerti disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak masyarakat yang salah persepsi atau belum mengetahui secara jelas terkait isi hasil keputusan Pesamuhan Madya PHDI Provinsi Bali tersebut. Banyak masyarakat memaknainya dengan tidak melaksanakan prosesi penguburan dan justru menitipkan jenazah di Rumah Sakit (RS) sehingga banyak RS yang mengalami overload akibat terus meningkatnya penitipan jenazah tak sebanding dengan kapasitas yang dimiliki.

Hal itu terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat dengan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali terkait penanganan "Layon" atau jenazah yang banyak dititipkan di Rumah Sakit (RS), bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (19/3) siang.

Terkait hal itu, Gubernur Koster berharap agar masyarakat dapat mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh PHDI. Menurut Koster, dirinya tidak memiliki kewenangan lebih dalam mengambil keputusan terkait dengan keputusan yang telah ditetapkan melalui Pesamuan Madya. Namun demikian, Koster yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mendukung penuh apa yang menjadi keputusan PHDI terkait dengan pelaksanaan karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih.

"Saya sebagai Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan terkait hal ini. Yang punya kewenangan itu PHDI dan MUDP. Pertemuan ini dalam rangka mencarikan jalan keluar terkait masalah yang terjadi. Apa yang telah diputuskan harus kita laksanakan, kita harus tau apa isi dari keputusan itu agar tidak salah persepsi dan menjadi masalah sehingga mengganggu pelaksanaan karya di Pura Besakih," ujarnya.

Menurut Koster, permasalahan yang terjadi saat ini sejatinya telah diatur dalam keputusan PHDI namun banyak masyarakat yang tidak mengikuti. Untuk itu, Ia berharap agar semua pihak bisa melaksanakan keputusan dengan baik sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak menitipkan "Layon" di Rumah Sakit. Menurutnya, seharusnya jenazah dihormati dan ditempatkan dengan baik.

"Tapi yang sekarang terjadi, banyak jenazah begitu saja ditempatkan di Rumah Sakit. Kalau tidak segera di lakukan upacara, kan cukup lama jadinya "Sebel" (berduka-red).  Selain itu juga tidak bisa mengikuti prosesi karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap 10 tahun," ungkapnya.

Ditambahkan Jero Gede Suwena Putus Upadesha, sebenarnya jenazah yang meninggal saat upacara Panca Wali Krama bisa dikuburkan seperti biasa (mekinsan dipertiwi) atau mekinsan di geni. Sesuai dengan aturan yang ada, maka jenazahnya bisa dipendam (dikubur). 

"Jenazah itu bisa dikuburkan setelah matahari terbenam atau dikuburkan secara diam-diam. Ini berlaku untuk orang biasa. Sementara untuk orang-orang suci seperti pedanda, pemangku maka bisa mekinsan di geni. Masyarakat atau umat Hindu seharusnya paham, bahwa baik mependem (dikubur) atau mekinsan di geni itu bukan upacara ngaben. Yang dilarang itu hanya Ngaben. Ini harus dipahami,” imbuhnya.

Sementara Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan terjadi kesalapahaman umat Hindu soal jenazah yang dititipkan di rumah sakit di Bali selama ini sehingga mengakibatkan overload di beberapa rumah sakit. menyayangkan penitipan jenazah di rumah sakit karena seakan malah mengabaikan orang yang sudah meninggal. 

“Ini terjadi kesalahpahaman oleh umat Hindu. Yang tidak diperbolehkan itu Ngaben, kalau mekinsan di pertiwi atau di geni boleh. Ini ada salah paham, sehingga jenazah keluarga yang ditingalkan dititipkan di rumah sakit. Ini tidak benar,” ujarnya.

Untuk itu Ia meminta agar bagi masyarakat yang menitipkan jenazahnya di rumah sakit agar segera diambil untuk dikuburkan atau mekinsan di geni. (ksm)

wartawan
Redaksi
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.