Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Aborsi, Sepasang Kekasih Diadili

Bali Tribune/ Dua terdakwa kasus aborsi saat diadili di PN Denpasar, Senin (1/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.  Sepasang kekasih asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diseret ke kursi pesakitan, Senin (1/7), karena kasus aborsi.
 
Diketahui, keduanya diduga memaksa korban berinisial AN, yang merupakan adik kandung terdakwa Oliviana Wolla Mawo untuk mengunggurkan kandungannya. Bejatnya lagi, bayi yang dikandung oleh korban adalah hasil dari hubungan dengan terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus.
 
Perbuatan bejat keduanya itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin ketua hakim I Wayan Kawisa di ruang sidang Sari, PN Denpasar.
 
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dijerat Pasal 77A ayat (1) Jo Pasal 45A UU Nomor 45 Tahun 2014 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut, yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A," kata Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga.
 
Jaksa Kejari Badung ini menuturkan, berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Mikael sekitar bulan November 2017.
 
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kandungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Oliviana sedang dalam keadaaan hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael yang merupakan kekasih hatinya.
 
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. "Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit di bagian perut," beber Jaksa Wirayoga.
 
Pada tanggal 7 April 2018, sekitar 06.30 Wita, AN ke kamar mandi karena merasa sakit pada bagian perutnya. Pada saat itulah, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kasa lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
 
Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya yang di Batam bernama Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan ke tantennya bernama Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa di Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Pada akhirnya, perbuatan kedua terdakwa ini dilapor ke Polres Badung.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.