Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Curanmor, Mantan Polisi Dituntut Enam Bulan Penjara

Bali Tribune/Tersangka memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | DenpasarBadai yang menerpa hidup I Nyoman Darma (52), sepertinya belum berlalu. Setelah dipenjara dan dipecat dari kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri) karena kasus percobaan pembunuhan di Tabanan tahun 2014 silam, kini dia kembali harus menjalani persidangan.

Darma menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam bulan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ika Lusiana Fatmawati, atas kasus pencurian sepeda motor. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (8/4).

Jaksa Ika di depan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih, menyatakan Darma terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara enam bulan potong masa tahanan.

 “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa. Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, dia bersikap sopan di persidangan.

Terkait tuntutan ini, pria paruh baya asal Banjar Manukaya Anyar, Desa Manukaya, Kecamatan Tapaksiring, Gianyar, ini langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. “Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata mantan polisi dengan pangkat terakhir Aiptu ini.

Dalam dakwaan JPU diuraikan, terdakwa melakukan aksinya pada Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 13.00 wita bertempat di area parkir lahan kosong Jalan Danau Tempe I, Ngayasan Sanur Kauh, Denpasar. Ia mengambil sebuah motor Honda Supra DK 2635 KW.

Motor itu milik Putu Sarjana. Terdakwa saat itu mencoba menghidupkan motor tersebut dengan mengunakan kunci milik terdakwa. Ternyata motor yang tengah diparkir itu bisa dihidupkan. Terdakwa kemudian membawa motor tersebut dan menawarkan kepada saksi Made Rundi.

Sebelumnya, saksi pernah meminta terdakwa untuk dicarikan sepeda motor bekas dengan harga murah. “Motor saya sudah dapat dibawa kemana” bunyi SMS terdakwa kepada saksi, Rundi. Dijawab, “Di bawa ke kos”. Terdakwa pun langsung meluncur ke kos saksi di Tanjung Benoa.

Motor itu transaksi pun terjadi. Namun, terdakwa kemudian ditangkap polisi. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Putu Sarjana mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000. Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.