Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, WN Rusia Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Evgenii Voronkin (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang diciduk pada saat sedang mengambil paket tempelan narkotika jenis ganja, menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Evgenii diancam hukuman masikmal yakni 12 tahun penjara. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif ke dua, Jaksa Triarta memasang Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Triarta, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak dan meminta terdakwa mencari penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan nantinya. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Triarta disebutkan kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sembari mencari sesuatu di taman pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Secara kebetulan petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas menaruh curiga dengan gelagak terdakwa. Ketika petugas mendekati terdakwa, tampak tangan terdakwa bergerak membuang sesuatu dari ke taman di pinggir jalan. 
 
Petugas pun penasaran dengan isi barang yang dibuang terdakwa dengan meminta terdakwa menunggut kembali barang gulungan plastik warna hijau tersebut. Terdakwa akhirnya tak berkutik dan mengakui terus terang jika isi barang itu adalah ganja. 
 
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuta. Lalu gulungan plastik warna hijau berisi ganja ditimbang dan beratnya 2,94 gram brutto atau 1,19 gram neto. 
 
Saat dimintai keterangan, terdakwamengakui ganja itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli  dari seseorang bernama Ivan seharga Rp 700 ribu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gebrakan Efisiensi Bupati Gus Par: Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Hemat APBD Karangasem Rp1,36 Miliar

​balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas dan Tinta Komputer Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jumat (23/1), ini menjadi tonggak penting dalam upaya efisiensi anggaran daerah secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.