Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, WN Rusia Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Evgenii Voronkin (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang diciduk pada saat sedang mengambil paket tempelan narkotika jenis ganja, menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Evgenii diancam hukuman masikmal yakni 12 tahun penjara. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif ke dua, Jaksa Triarta memasang Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Triarta, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak dan meminta terdakwa mencari penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan nantinya. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Triarta disebutkan kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sembari mencari sesuatu di taman pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Secara kebetulan petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas menaruh curiga dengan gelagak terdakwa. Ketika petugas mendekati terdakwa, tampak tangan terdakwa bergerak membuang sesuatu dari ke taman di pinggir jalan. 
 
Petugas pun penasaran dengan isi barang yang dibuang terdakwa dengan meminta terdakwa menunggut kembali barang gulungan plastik warna hijau tersebut. Terdakwa akhirnya tak berkutik dan mengakui terus terang jika isi barang itu adalah ganja. 
 
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuta. Lalu gulungan plastik warna hijau berisi ganja ditimbang dan beratnya 2,94 gram brutto atau 1,19 gram neto. 
 
Saat dimintai keterangan, terdakwamengakui ganja itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli  dari seseorang bernama Ivan seharga Rp 700 ribu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.