Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlibat Narkoba, WN Rusia Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Evgenii Voronkin (kanan)
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Evgenii Voronkin (30), yang diciduk pada saat sedang mengambil paket tempelan narkotika jenis ganja, menjalani sidang perdana secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Evgenii diancam hukuman masikmal yakni 12 tahun penjara. 
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan saat membacakan surat dakwaan. 
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam dakwaan alternatif ke dua, Jaksa Triarta memasang Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah mendengar dakwaan Jaksa Triarta, majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk menanggapi apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) atau tidak dan meminta terdakwa mencari penasehat hukum untuk mendampinginya selama persidangan nantinya. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Triarta disebutkan kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sembari mencari sesuatu di taman pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung.
 
Secara kebetulan petugas kepolisian yang sedang berpatroli melintas menaruh curiga dengan gelagak terdakwa. Ketika petugas mendekati terdakwa, tampak tangan terdakwa bergerak membuang sesuatu dari ke taman di pinggir jalan. 
 
Petugas pun penasaran dengan isi barang yang dibuang terdakwa dengan meminta terdakwa menunggut kembali barang gulungan plastik warna hijau tersebut. Terdakwa akhirnya tak berkutik dan mengakui terus terang jika isi barang itu adalah ganja. 
 
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kuta. Lalu gulungan plastik warna hijau berisi ganja ditimbang dan beratnya 2,94 gram brutto atau 1,19 gram neto. 
 
Saat dimintai keterangan, terdakwamengakui ganja itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli  dari seseorang bernama Ivan seharga Rp 700 ribu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Edukasi Cari_Aman Bagi Pengguna Motor Kopling Secara Berkala

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, secara konsisten melanjutkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara (Cari_Aman) dengan membagikan panduan teknis dan tips penting bagi para pengguna sepeda motor transmisi manual atau motor kopling.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Bekali Ribuan Pelajar SMK dengan Teknologi Honda Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) membagikan wawasan teknologi sepeda motor Honda terbaru kepada 1.462 pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda melalui gelaran Astra Honda Berbagi Ilmu (AHBI) 2025. Gelaran ini menjadi salah satu wujud komitmen AHM dalam menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan sesuai kebutuhan industri sepeda motor di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Penghargaan Pembentukan Posbankum

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12). Dalam acara tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.