Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Narkoba, Oknum PNS Diberhentikan Sementara

Tersandung Narkoba, Oknum PNS Diberhentikan Sementara
Bali Tribune/sam. I Ketut Ery Soenaputra.

Balitribune.co.id | BANGLI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, I Nengah Muliartawan – yang tersandung kasus narkoba – diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai staf di Bagian Hukum dan HAM Setda Bangli. Dengan demikian, pria yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli itu hanya menerima 75 persen dari gaji pokok terakhir yang dia dapatkan.

Seperti diketahui, berkas kasus pria asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini, baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli. Dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara, Kasubdit Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan Pengembangan (SDM) Bangli, I Ketut Ery Soenaputra, membenarkan jika yang bersangkutan telah diberhentikan sementara waktu.

Pemberhentian Muliartawan dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Bangli nomor 887/468/2019. Ketut Ery menambahkan, jika keputusan pengadilan sudah inkracht akan ditindaklanjuti tim penegak disiplin Kabupaten Bangli yang diketui Wakil Bupati Bangli.  "Apakah nanti akan ada sanksi pemecatan, kami belum bisa pastikan. Soalnya sekarang ini proses hukum masih berjalan," katanya.

Menurut Ketut Ery, pemberhentian sementara Muliartawan sudah diproses sejak yang bersangkutan ditahan oleh pihak berwajib. Sebelumnya, pihak kepolisian bersurat ke tempat tugas yang bersangkutan yaitu Bagian Hukum. Kemudian Bagian Hukum mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kami tindaklanjuti dengan membuat draf untuk diajukan ke bupati," katanya.

Selanjutnya, draf dikembalikan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi. Setelah dinyatakan benar, draf diajukan kepada Bupati Bangli. "Sebelumnya, lebih dulu diparaf Asisten I, Sekda, Wakil Bupati Bangli," ujarnya. Disinggung kasus pegawai yang terjerat narkoba, Ketut Ery mengatakan, sebelumnyamemang pernah ada. Namun setelah melalui proses hukum, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi.

"Dulu memang pernah ada pegawai yang terlibat narkoba. Tapi dari proses hukum yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi. Prosesnya sama, diberhentikan dulu untuk sementara. Namun, setelah ada putusan bahwa yang bersangkutan harus rehabilitasi, dan proses tersebut sudah dijalani, maka statusnya sebagai pegawai dapat dikembalikan termasuk haknya yang lain," tutup Ketut Ery. (*)

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.