Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Narkoba, Oknum PNS Diberhentikan Sementara

Tersandung Narkoba, Oknum PNS Diberhentikan Sementara
Bali Tribune/sam. I Ketut Ery Soenaputra.

Balitribune.co.id | BANGLI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli, I Nengah Muliartawan – yang tersandung kasus narkoba – diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai staf di Bagian Hukum dan HAM Setda Bangli. Dengan demikian, pria yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli itu hanya menerima 75 persen dari gaji pokok terakhir yang dia dapatkan.

Seperti diketahui, berkas kasus pria asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini, baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli. Dikonfirmasi terkait pemberhentian sementara, Kasubdit Pembinaan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan Pengembangan (SDM) Bangli, I Ketut Ery Soenaputra, membenarkan jika yang bersangkutan telah diberhentikan sementara waktu.

Pemberhentian Muliartawan dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati Bangli nomor 887/468/2019. Ketut Ery menambahkan, jika keputusan pengadilan sudah inkracht akan ditindaklanjuti tim penegak disiplin Kabupaten Bangli yang diketui Wakil Bupati Bangli.  "Apakah nanti akan ada sanksi pemecatan, kami belum bisa pastikan. Soalnya sekarang ini proses hukum masih berjalan," katanya.

Menurut Ketut Ery, pemberhentian sementara Muliartawan sudah diproses sejak yang bersangkutan ditahan oleh pihak berwajib. Sebelumnya, pihak kepolisian bersurat ke tempat tugas yang bersangkutan yaitu Bagian Hukum. Kemudian Bagian Hukum mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Kami tindaklanjuti dengan membuat draf untuk diajukan ke bupati," katanya.

Selanjutnya, draf dikembalikan ke Bagian Hukum untuk dikoreksi. Setelah dinyatakan benar, draf diajukan kepada Bupati Bangli. "Sebelumnya, lebih dulu diparaf Asisten I, Sekda, Wakil Bupati Bangli," ujarnya. Disinggung kasus pegawai yang terjerat narkoba, Ketut Ery mengatakan, sebelumnyamemang pernah ada. Namun setelah melalui proses hukum, yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi.

"Dulu memang pernah ada pegawai yang terlibat narkoba. Tapi dari proses hukum yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi. Prosesnya sama, diberhentikan dulu untuk sementara. Namun, setelah ada putusan bahwa yang bersangkutan harus rehabilitasi, dan proses tersebut sudah dijalani, maka statusnya sebagai pegawai dapat dikembalikan termasuk haknya yang lain," tutup Ketut Ery. (*)

wartawan
AA Samudra Dinata
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.