Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Narkoba, WN Perancis Keberatan Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kru kapal berkebangsaan Perancis, Olivier Jover (47),  yang tersandung kasus kepemilikan 22,57 gram netto narkotika jenis kokaina berniat mengajukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara dari majelis hakim diketuai I Wayan Rumega  dalam sidang online pada Kamis (4/6). Hukuman tersebut dianggap terlalu berat bagi terdakwa yang mengaku sedang mengalami ngangguan pendengaran itu.

Saat persidangan itu, terdakwa didampingi penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka terhubung melalui  telekonferensi.

"Putusannya kita bacakan poin-poin pentingnya saja yah. Nanti penasehat hukum sampaikan ke terdakwa apa putusannya," kata Hakim Rumega. "Baik yang mulia, terdakwa sekarang memang sudah tidak bisa mendengar sama sekali. Kami biasanya berkomunikasi melalui WA (Whatsapp)," kata Erwin Siregar kepada majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,"tegas Hakim Wayan Rumega saat membacakan putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang selama persidangan tidak mengakui perbuatannya ini menyatakan banding.  "Kami sudah mendengarkan putusannya yang mulia, dengan ini kami menyatakan banding," ucap Erwin Siregar ke majelis hakim.

Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie juga mengajukan banding. "Kami juga menyatakan banding, majelis," ujar Jaksa Cok Intan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Cok Intan menuntut Olivier dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal  dari laporan Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.

Kesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Namun saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," kata Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar mengantar paket tersebut ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu, sekitar pukul 12.20 Wita, kurir pos sudah berada di lokasi sesuai kesepakatan dengan terdakwa. Namun dalam pantauan petugas kepolisian.  Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri kurir pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.