Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersandung Narkoba, WN Perancis Keberatan Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kru kapal berkebangsaan Perancis, Olivier Jover (47),  yang tersandung kasus kepemilikan 22,57 gram netto narkotika jenis kokaina berniat mengajukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara dari majelis hakim diketuai I Wayan Rumega  dalam sidang online pada Kamis (4/6). Hukuman tersebut dianggap terlalu berat bagi terdakwa yang mengaku sedang mengalami ngangguan pendengaran itu.

Saat persidangan itu, terdakwa didampingi penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya berada di Lapas Kelas II A Kerobokan. Sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka terhubung melalui  telekonferensi.

"Putusannya kita bacakan poin-poin pentingnya saja yah. Nanti penasehat hukum sampaikan ke terdakwa apa putusannya," kata Hakim Rumega. "Baik yang mulia, terdakwa sekarang memang sudah tidak bisa mendengar sama sekali. Kami biasanya berkomunikasi melalui WA (Whatsapp)," kata Erwin Siregar kepada majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,"tegas Hakim Wayan Rumega saat membacakan putusannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang selama persidangan tidak mengakui perbuatannya ini menyatakan banding.  "Kami sudah mendengarkan putusannya yang mulia, dengan ini kami menyatakan banding," ucap Erwin Siregar ke majelis hakim.

Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie juga mengajukan banding. "Kami juga menyatakan banding, majelis," ujar Jaksa Cok Intan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Cok Intan menuntut Olivier dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal  dari laporan Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis dengan penerima atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, pada hari Selasa 15 Oktober 2019.

Kesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Namun saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," kata Jaksa Cok Intan.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar mengantar paket tersebut ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu, sekitar pukul 12.20 Wita, kurir pos sudah berada di lokasi sesuai kesepakatan dengan terdakwa. Namun dalam pantauan petugas kepolisian.  Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri kurir pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Subagan, Polres Karangasem Amankan Tersangka dan Puluhan Tabung Gas

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas ilegal di salah satu gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, anggota Sat Reskrim Polres Karangasem kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi gudang tersebut, dan pada Rabu (22/4/2026) anggota pun bergerak melakukan penggerebekan di gudang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Siligita

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Siligita dan Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/4/2026) guna mengatasi gangguan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click

Operasional Dermaga Mertasari Masih Tunggu Izin Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Operasional Dermaga Mertasari, Sanur Kauh, hingga kini masih tertunda akibat belum terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi.

 Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) saat ini tengah mengupayakan pemenuhan izin terkait pemanfaatan ruang laut dan operasional pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.