Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Korupsi LPD Gerokgak Dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar

Bali Tribune/Anak Agung Ngurah Jayalantara,

balitribune.co.id | Singaraja  - Berkas perkara kasus korupsi LPD Gerokgak telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Selasa (6/7). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Buleleng,Anak Agung Ngurah Jayalantara,membenarkan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka eks pengurus LPD Gerokgak untuk segera disidangkan.
 
Menurut Agung, berkas perkara kasus LPD Gerokgak oleh JPU disusun dalam tiga berkas. Masing-masing tiga tersangka disusun dalam berkas perkara yang berbeda-beda, yakni Made Sudarma (sebelumnya inisial Made S, selaku Sekretaris LPD Gerokgak), Nyoman Milik (sebelumnya Nyoman M, selaku Bendahara LPD Gerokgak), dan Kadek Suparsana (sebelumnya inisial Kadek S, selaku karyawan kredit).
 
“Tiga berkas itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.Dan saat ini tinggal menunggu penetapan haki untuk menetapkan jadwal sidang. Sambil menunggu penetapan persidangan, para tersangka saat ini penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng dengan status tahanan hakim,”kata Jayalantara Selasa (6/7).
 
Berita sebelumnya, tiga tersangka kasus LPD Gerokgak dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penetapan tersangka ini dari hasil pengembanganfakta baru dalam persidangan mantan Ketua  LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya.
 
Ketiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Modus yang dilakukan ketiga tersangka baru ini yakni, masing-masing membuat kredit fiktif. Dalam perkara dugaan korupsi LPD Gerokgak ditaksir kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar lebih.Kasus dugaan korupsi LPD Gerokgak ini bergulir di Kejati Bali sejak  2019 lalu. 
wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.