Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Pengemplang Pajak Praperadilankan DJP Bali

Yuli Kristiyono (kanan) dan Putu Sudarma

BALI TRIBUNE - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11) oleh Dirut PT HR, IGAH lantaran menetapkan dirut tersebut sebagai tersangka pengemplang pajak senilai Rp42 miliar. Sidang praperadilan terhadap Kanwil DJP Bali kemarin dipimpin hakim Esthar Octavi, dimana pihak tergugat dalam hal ini DJP Bali diwakili Direktur Penegakan Hukum, Yuli Kristiyono dan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Bali, Putu Sudarma. Usai sidang, Yuli Kristiyono mengatakan, berdasarkan bukti yang ada di DJP Bali, IGAH telah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp42 miliar. Yuli Kristiyono mengatakan, DJP Bali dalam menetapkan status tersangka, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut, sebelum menetapkan tersangka, DJP telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut sama dengan Penyelidikan dalam KUHAP. Dalam UU KUP diatur secara khusus (sebagai lex specialis) bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. "Jadi tidak benar apa yang didalilkan tersangka dalam permohonan praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan DJP tidak sah karena tidak didahului penyelidikan," sebut Yuli Kristiyono sembari menambahkan selain itu, sesuai UU KUP, yang menjadi dasar dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah IDLP, bukan Pemeriksaan Pajak, sehingga tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak harus didahului Pemeriksaan Pajak.   Dikatakan pula penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Praperadilan yang saat ini diajukan oleh tersangka, seharusnya sesuai Peraturan MA hanya menguji formal saja terkait kecukupan alat bukti tersebut dan tidak masuk dalam materi perkara. "Saat ini, penyidikan terhadap tersangka oleh jaksa telah dinyatakan lengkap (P21), dan DJP diminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penuntut umum guna dilaksanakan penuntutan," ungkap Yuli Kristiyono.  Hingga berita ini diturunkan pihak PT HR yang berusaha dihubungi BALI TRIBUNE -  belum bisa memberikan konfirmasi, padahal salah satu stafnya yang dihubungi melalui selulernya berjanji akan memberikan nomor telepon salah satu penasihat hukumnya. Namun ditunggu sekian lama rupanya tak kunjung ada. Sidang dilanjutkan hari ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan ke Ujung Timur Bali, Daihatsu Resmi Buka Showroom di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kalaupun selama ini warga Karangasem yang ingin melihat maupun membeli unit mobil Daihatsu mesti datang ke cabang outlet terdekat, Daihatsu Gianyar, maka kini mereka cukup datang ke showroom resmi Daihatsu di wilayah Karangasem, tepatnya berlokasi di Jalan Untung Surapti, Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tampilkan Kreativitas Terbaik Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Tahun 2026 menjadi magnet bagi masyarakat dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, bahkan masyarakat dari luar daerah. Kegiatan yang berlangsung di seputaran Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Minggu (15/3/2026), menghadirkan penampilan 10 ogoh-ogoh karya terbaik Sekaa Teruna (ST) Pemenang tingkat Kecamatan yang tampil memukau di hadapan ribuan penonton yang hadir.

Baca Selengkapnya icon click

Ada yang Berusaha Mencabut Akar Budaya Bali

balitribune.co.id | Pulau Bali memang memiliki tradisi adat-budaya unik tetapi bersifat universal holistik dalam napas kehidupan umat manusia terkhusus di Bali. Keunikan kehidupan masyarakat Hindu  Bali bisa dilihat dan dirasakan dalam menjalankan tradisi adat-budaya yang tidak bisa lepas begitu saja dengan ritual keagamaan Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.