Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Gepeng, Sanksi Rp 25 Juta hanya “Macan Kertas”

Bali Tribune / Penertiban gepeng dan pemberi uang masih ditoleransi

balitribune.co.id | Gianyar - Sudah lima tahun lebih diberlakukan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pemberian sanksi denda Rp 25 juta, bagi gepeng dan masyarakat yang memberikan uang pada gepeng atau sedekah. Tapi hingga saat ini Perda tersebut rupanya masih sebatas aturan “Macan Kertas”. Buktinya, hingga kini belum ada penindakan tegas terlebih sampai dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 25 Juta.  Dalam Prakteknya masih klasik, diamankan, lanjut dikembalikan ketempat asalnya.

Pantauan Bali Tribune di lapangan, dalam beberapa pekan ini, para pengemis terlihat Eksodus ke beberapa tempat di Wilayah Gianyar. Di Ubud, setelah berpencar seharian pada malam harinya mereka terlihat kumpul dan menginap di gedung atau perkantoran yang tidak ada Satpamnya. Sebagaiman terlihat di salah satu gedung bekas Bank di Banjar Kutuh, Petulu, Utara Pura Dalem Puri Peliatan. Sebelum tidur hingga Pukul 21.00 Wita, mereka menyebar anak-anaknya ke tempat tongkrogan kaki lima dengan sasaran warga yang sedang antre menunggu pesanan.

Berbeda halnya dengan aksi pengemis di wilayah Kota Gianyar. Untuk di wilayah terbuka seperti pasar,  para pengemis dewasa berpura-pura sebagai pedagang pisau keliling. Sedangkan anak-anak berjualan tissu. Namun, di tempat pemukiman padat, mereka langsung meminta-minta dari pintu ke pintu.

“Saya heran, kita di Gianyar sudah ada Perda yang saya rasa cukup memberikan efek jera. Namun tidak diterapkan, ya seperti ini jadinya. Petugas hanya menangkap dan mengembalikan ke tempat asalnya.  Kalau jelang Galungan, mereka malah berani ke kantor-kantor pemerintah. Mungkin sengaja agar meraka dikembalikan ke kampungnya secara cuma-cuma,” ungkap Raka salah seorang warga kota Gianyar

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengakui jika denda Rp 25 juta, sampai saat ini memang belum diterapkan, karena masih memberikan toleransi. Dalihnya, penegakan Perda kita masih humanis. “Kalau keterlaluan dan mengkawatirkan kita akan libatkan Tim Tibum Gianyar dan PPNS Pemprov Bali untuk tipiringnya," ujarnya.

Untuk efektifnya, pihaknya berharap di tepat asalnya ada aturan yang melarang warganya mengemis. Contohnya, di Desa Adat Terunyan, Karangasem. Dimana sejak desa setempat membuat awig-awig, kini warganya sudah tidak ada yang menjadi pengemis lagi. "Kalau menggepeng, kenakan sanksi adat,” ungkapnya.

Sementara di Gianyar diakuinya sudah ada Perda no. 15 tahun 2015 bagi yang menggepeng/yang memberi sama-sama kena sanksi denda maksimal Rp 25 juta, begitu juga dari Dinsos akan merancang rumah singgah, begitu ada yang melanggar kita amankan, dikarantina dalam beberapa hari untuk memberikan efek jera.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.