Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertibkan Pelanggar Perda

IGAK Suryanegara
IGAK Suryanegara

BALI TRIBUNE - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menggencarkan pengawasan dan penertiban para pelanggar Perda.  Sat Pol PP juga bekerja sama dengan instansi TNI dan Polri dalam rangka penyisiran penduduk pendatang, terkait aksi terorisme.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, ada empat penertiban yang digencarkan pihaknya, yakni meliputi usaha pariwisata, tertib jalan dan trotoar, tertib sosial, dan tertib administrasi kependudukan.

Sejauh ini pihaknya sudah berhasil menjaring puluhan pelanggar, diantaranya tertib jalan dan trotoar serta usaha pariwisata berjumlah 36 pelanggar. Sementara tertib administrasi kependudukan ada 71 orang. 13 orang di antaranya sama sekali tanpa identitas. Selain itu juga ada 14 gepeng.

“Para pelanggar ini kita sudah sidang  Tipiring, ada yang diganjar denda atau sanksi kurungan,” ujar Suryanegara, Jumat (18/5).

Nah, khusus untuk pencegahan aksi terorisme, pihaknya bekerja sama dengan TNI/ Polri, Kaling, Linmas, dan Pecalang.  "Untuk mengantisipasi masuknya teroris kmi terus gencar melakukan pendataan penduduk pendatang. Penyisiran dilakukan ke kantong-kantong yang dicurigai terkait Siaga 1 ini,"  katanya.

Ada pun wilayah yang  paling diatensi meliputi Badung selatan, khususnya Kecamatan Kuta. "Khusus di Kuta ada tiga desa/kelurahan, di antaranya Seminyak, Kuta, dan Kedonganan," tegas pejabat asal Denpasar ini.

wartawan
I Made Darna
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.