Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tetapkan Jingle dan Maskot

Bali Tribune/ PLENO – Rapat Pleno KPU Tabanan, Senin (13/1).
balitribune.co.id | Tabanan -  Menjelang Pilakda 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar Rapat Pleno, Senin (13/1), untuk menetapkan jingle lagu dan maskot KPU Tabanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa dalam hasil rapat pleno pihaknya sudah menetapkan jingle lagu untuk Pilkada 2020 yaitu "Tabanan Pasti Bisa" yang diharapkan, proses Pilkada nanti akan sesuai dengan judul lagu jingle pasti bisa melaksanakan Pilkada dengan baik dan lancar serta mendapatkan dukungan dari masyarakat Tabanan.
 
Lagu jingle tersebut diciptakan oleh Dewa Mayura, seniman lokal asal Desa Kaba-Kaba, dan pihak KPU tinggal memasukan etnis-etnis seperti halnya musik Bali. Ditegaskannya Jingle tersebut tidak jauh berbeda pada Pilkada 2015 lalu, hanya saja pada Pilkada 2020 jingle tersebut digubah dan ada beberapa pergantian kalimat. 
 
KPU Tabanan juga menetapkan maskot "Si Taksu" yang berati kotak suara, selain itu juga Taksu menurut bahasa Bali merupakan keahlian didalam bidangnya. Weda melanjutkan, nama Si Taksu tersebut didapatkan pada waktu FGD yang dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, budayawan serta Kepala Dinas dimana nama tersebut muncul secara spontanitas. 
 
Weda menegaskan, jingle dan maskotnya akan segera di launching setelah perekrutan PPK dan PPS. "Jadi rencana launchingnya biar lebih efisien kita akan lakukan di patung GWS atau di Gedung Mario dan anggarannya mencapai Rp 35 juta untuk jingle dan maskot," pungkasnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.