Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tetapkan Tersangka Korupsi

Abdirun Luga Harlianto, SH, M.Hum.

BALI TRIBUNE - Kasus Korupsi di Klungkung kini bagaikan bola salju terus menggelinding menjerat pejabat pat gulipat sehingga satu persatu terseret kasus Korupsi. Kacabjari Nusa Penida Abdirun Luga Harlianto, SH, M. Hum secara resmi mengumumkan kasus terjeratnya oknum INB Kepala Sekolah disalah satu SMA Satap Nusa Penida sebagai tersangka kasus perbuatan memperkaya diri melakukan Korupsi.  Hal itu disampaikan Kacabjari didampingi Kasubsi pidum Pisus prima satya, SH., Senin (10/12), di Kantor Kejari Klungkung. Menurutnya, penetapan tersangka pada oknum Kepsek INB  itu merupakan hasil penyelidikan. “Penetapan tersangka  yang kami lakukan  dan menetapkan INB oknum di SMAN Satap Nusa Penida sebagai tersangka dan penetapan tersangka sudah diterima sejak 12 november 2018 yang lalu,” terang Luga. Menurutnya, sesuai hasil audit BPKP  sedang menghitung kerugian, merujuk audit ahli konstruksi, ditemukan selisih pembangunan yang tidak ada sesuai kenyataannya kurang lebih sejumlah 230 juta. Dan ini masih menunggu perhitungan dari  BPKP untuk memastikan ketentuan hukumnya. Setelah disampaikan hasilnya baru Kacabjari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sesuai Perpres 123 tahun 2016, tentang petunjuk teknis dak fisik, junto permendikbud 9 tahun 2017 tentang petunjuk operasional  DAK fisik bidang pendidikan. ”Hari ini sudah mulai proses penyitaan barang bukti, berupa proposal yang menjadi dasar kementrian memberikan denah, RAB , SPJ  juga. Kita juga menyita dokumen terkait jabatan beliau, perjanjian DAK  antara kepala dinas pemprov bali,” bebernya. Sesuai ketentuan  Ruang Kelas Baru Ada 2 unit bangunan 361 juta,936,138,051 x 2 serta Biaya perencanaan dan pengawasan operasional 30 juta lebih. Dimana dalam dana pengawasan ini, harusnya melibatkan p2s, tapi tidak dilibatkan. Sementara Biaya perabot seperti meja, kursi  Rp 56.492.191,50.Kemudian ada pemalsuan tanda tangan ketua panitia, dan bendahara panitia. “Sumber dana Proyek DAK  tahun 2017 dari kementrian pendidikan, harusnya selesai 27 desember 2017.Sekarang bagaimana uang negara ini bisa diselamatkan dan tersangka tidak mau mengembalikan uang negara itu.Awal bulan 2019 semoga sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,”ujarnya detil Disamping itu tidak pernah ada rapat, dan bendahara tidak tahu ada namanya dilibatkan. sug 

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.