Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

THR Akhirnya Turun, Tapi Tanpa Tunjangan

Bali Tribune/CAIR - THR ASN Pemkab Gianyar akhirnya cair, tapi mereka mempertanyakan soal tunjangan.


balitribune.co.id | Gianyar  - Setelah menjalani penantian, ASN/PNS di lingkungan Pemkab Gianyar akhirnya sedikit lega, setelah tunjangan hari raya (THR) yang menjadi haknya turun, Rabu (19/5/2021). Namun mereka masih dirundung tanda tanya, karena THR kali ini yang diturunkan sesuai gaji pokok, tanpa tunjangan sebagaimana sebelumnya.
 
Hal ini menjadi ganjalan, mengingat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seharusnya THR yang diterima, bukan hanya satu kali gaji. Selain itu, mereka juga berhak menerima uang tunjangan. Hal ini dinilai berpengaruh, sebab besaran tunjangan mencapai 20 persen. "Awalnya saya sangat senamg mendapat informasi THR dan cair. Setelah saya cek, jumlqh hanya sekali gaji pokok dan tunjangannya tidak ada," heran salah seorang ASN di Pemkab Gianyar.
 
Hilangnya uang tunjangan ini disebutkan mengusik sebagian besar pegawai. Apalagi, mereka tidak diberitahukan sebelumnya demkian juga alasannya. Bahkan pihak terkait meminta untuk menanyakan pada pimpinan masing-masing. Namun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak yang tidak bisa menjelaskan. "Kemana uang tunjangn itu raibnya. Kami sempat bertanya ke pimpinan di dinas, justru tidak tau juga," herannya.
 
Sebagaimana diketahui, sumber dari tunjangan hari raya ini bersumber dari APBD, yang pencairannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Diduga karena keuangan Gianyar saat ini tengah merosot tajam, sehingga pemerintah tidak menyertakan dana tunjangan dalam THR ini.
 
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak ada melakukan pemotongan. Namun ia membenarkan, bahwa tidak memberikan dana untuk tunjangan tersebut. "Harapan Menteri Keuangan itu memang THR ditambah tunjangan. Kita tidak penuhi itu karena dibolehkan. Undang-undang menyebutkan itu " tegasnya.
 
Kepada semua pegawai, Sekda juga berharap supaya memahami kondisi keuangan daerah. Disisi lain, tetap meningkatkan kinerja, supaya pendapatan Kabupaten Gianyar kembali membaik seperti sebelum pandemi Covid-19, sehingga kesejahteraan pegawai pun kembali membaik. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.