Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Efisien, Perumda Tribhuwana Dibubarkan

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna
Bali Tribune / Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna.

balitribune.co.id | Negara - Pembubaran kembali dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sempat dibentuk di Jembrana. Menyusul BPR Jembrana yang sebelumnya telah dibubarkan, kini giliran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana juga tengah dipersiapkan untuk dibubarkan.

Perumda Tribhuwana merupakan salah satu BUMD yang dibentuk di Kabupaten Jembrana. Perumda Tribhuwana didirikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2021. Perumda Tribhuwana ini merupakan metamorfosis dari Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 20 tahun 2006 dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2007.

Kini Perumda Tribhuwana yang sempat digadang-gadang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini tengah diproses untuk dibubarkan. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna pada Rabu (4/11/2026) mengatakan keputusan pembubaran tersebut didasarkan pada hasil kajian investasi serta analisis Kantor Akuntan Publik yang menunjukkan bisnis perusahaan daerah tersebut sudah tidak lagi efisien secara ekonomis.

Patriana Krisna bilang bahwa langkah pembubaran Perumda Tribhuwana diambil secara terukur dan penuh pertimbangan. Langkah penataan ini menurutnya dilakukan semata-mata untuk menjaga kesehatan keuangan daerah dan mencegah potensi risiko yang lebih besar di masa mendatang. Kendati akan dibubarkan, Ia memastikan seluruh prosesnya dijamin berjalan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak-hak berbagai pihak.

Sebelum proses likuidasi difinalisasi, seluruh aset, transaksi, hingga kewajiban perusahaan juga akan ditelusuri dan diverifikasi secara menyeluruh, termasuk apabila ada ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti.

"Pembubaran perusahaan tidak dimaknai sebagai upaya untuk menghapus tanggung jawab atas pengelolaan sebelumnya. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Wabup Ipat.

Ipat menjelaskan, total penyertaan modal awal daerah pada Perumda Tribuwana tersebut tercatat sebesar Rp5 miliar. Berdasarkan data per 31 Agustus 2025, total aset Perumda Tribhuwana tercatat sebesar Rp2,506 miliar, dengan posisi kas dan setara kas yang mencapai Rp2,300 miliar. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan oleh tim likuidator, menurutnya sisa kekayaan hasil likuidasi perumda juga akan dikembalikan ke kas daerah.

Pihaknya berharap tidak ada masalah dari pembubaran ini, hak-hak karyawan, direksi, serta kewajiban kepada pihak ketiga tetap menjadi perhatian utama pihaknya. “Semua akan diselesaikan secara adil berdasarkan hasil inventarisasi dan verifikasi," tambahnya.

Menurutnya Pemkab Jembrana membuka peluang untuk memanfaatkan sisa aset tersebut bagi program produktif, seperti pemberdayaan UMKM maupun penguatan ekonomi lokal.

Setelah berproses di eksekutif, kini proses tersebut juga akan bergulir di legislatif. Proses pembubaran tersebut sudah disampaikannya kepada pihak DPRD Kabupaten Jembrana saat membacakan jawaban Bupati Jembrana atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Ranperda Pembubaran Perumda Tribhuwana dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (3/11/2026). 

wartawan
PAM
Category

Perkuat Sinergi, Kapolda Bali Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar kegiatan ramah tamah bersama insan media di Restoran Hongkong Garden, Denpasar, Kamis (29/10/2026). Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus langkah mempererat sinergi antara kepolisian dan insan pers.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.