Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran UU Pilkada, Laporan Postingan Meme Nengah Tamba Gugur

Bali Tribune / Pande Made Ady Mulyawan

balitribune.co.id | NegaraLaporan terkait meme wajah Calon Bupati Jembrana, I Nengah Tamba ke Bawaslu Kabupaten Jembrana akhirnya digugurkan oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana. Bawaslu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan terkait unggahan di media social tersebut.

Bawaslu Kabupaten Jembrana kembali menangani laporan terkait postingan di media sosial. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jembrana pada Selasa (10/11) menerima laporan dari masyarakat berinisial Nyoman ST dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana terkait adanya postingan meme yang merubah wajah calon Bupati Jembrana nomor urut 1, Nengah Tamba dengan wajah yang berbeda. Warga ini melaporkan seseorang berinisial H A dengan akun RJP Bali  dan akun  I Putu Karna Suyasa.

Nengah ST mengatakan  pada Senin (9/11) lalu dirinya menerima kiriman gambar potongan layar di akun media sosial I Putu Karna Suyasa dari seseorang bernama Putu B.S. Postingan di media social tersebut ada gambar Nengah Tamba yang merupakan calon Bupati Jembrana diubah dengan meme yang berbeda dan dikomentari juga oleh akun RJP Bali. Pelapor mengharapkan Bawaslu Kabupaten Jembrana dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut lantaran dinilai merugikan Paslon 01.

Setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Jembrana melakukan tindak lanjut. Pihak Bawaslu Kabupaten Jembrana setelah melakukan kajian akhirnya Kamis (12/11) menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliyawan seusai rapat pleno Kamis kemarin Laporan tersebut dipastikan gugur lantaran dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Jembrana permasalahan yang diadukan tersebut tidak memenuhi unsur dalam Undang Undang Pilkada.

"Jadi dari laporan itu kami kaji dan itu bukan pelanggaran terhadap UU no 6 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan terhadap pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pilpres, Pilbup, Pilgub dan Pilwalikota menjadi UU. Perbawaslu 8 th 2020 tentang Penangaban Pelanggaran Pemilihan Gububernur, Bupati dan Walikota. Dari hasil kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor disimpulkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Pemilihan," ungkap Pande.

Pihaknya mempersilahkan jika pihak-pihak yang mempermasalahkan dan keberatan dengan adanya postingan meme tersebut melakukan upaya hukum lain. Pihaknya menegaskan sesuai dengan kewenangan Bawaslu, dalam persolan yang dilaporkan masyarakat tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. "Jika mau dilaporkan ke jalur hukum atau ada upaya hukum lain, silahkan. Karena itu delik aduan. Jadi karena kami tidak menemukan unsur pelanggaran kami hentikan," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.