Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Relevan Secara Logika, Melenceng dari Sastra, Denpasar Konsisten Larang Sound System saat Arak Ogoh-ogoh

Bali Tribune/ I Wayan Meganada, Dr AA Ketut Sudiana, Agung Wisnawa

Bali Tribune, Denpasar - Pemkot Denpasar tetap melarang penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh saat malam pengerupukan. Selain karena mengganggu dan menimbulkan keresahan di masyarakat, penggunaan sound system juga tidak sesuai dengan sastra agama Hindu. Serta dapat mengaburkan kebudayaan Bali yang adiluhung. Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar, I Wayan Meganada, saat diwawancarai, Senin (4/2), menjelaskan bahwa pelaksanaan pengerupukan merupakan salah satu rangkaian Hari Suci Nyepi. Sehingga pelaksanaannya harus senantiasa berpedoman pada Tri Kerangka Umat Hindu yakni Tattwa, Susila dan Upacara. Secara Tattwa, Meganada mengatakan bahwa hari pengerupukan dimaknai sebagai wahana untuk nyomya bhuta kala. Di mana, pada hari tersebut energi negatif yakni bhuta dilaksanakan nyomya dengan beragam sarana mulai dari pecaruan, hingga ogoh-ogoh sehinga dapat menjadi energi positif dewa. “Seluruh rangkaiannya merupakan hari suci, dan dalam pelaksanaanya senantiasa berpedoman pada tattwa agama,” jelasnya. Dari pelaksanaan caru tersebut tentunya terdapat pengiring yang di kenal dengan panca suara. Dan ogoh-ogoh pun masih merupakan rangkaian pecaruan yang bertujuan untuk nyomya bhuta kala. Meganada menuturkan, dalam Aji Gurnita disebutkan bahwa suara pokok terdiri atas lima nada. Yakni ndang, ndeng, ndong, ndung, dan nding yang merupakan simbol dari Dewa Iswara, Dewa Brahma, Dewa Mahadewa, Dewa Wisnu dan Dewa Siwa. “Ketika itu merupakan yadnya, tentu seluruh rangkaiannya juga merupakan yadnya yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, alangkah baiknya menggunakan gamelan baleganjur dan instrumen tradisional lainya, kalau sound system tidak sesuai dengan sastra Hindu dan jangan sampai karena modernisasi ini kita justru kehilangan identitas sebagai masyarakat Hindu Bali,” jelas mantan Bendesa Sesetan ini. Meganada menambahkan setelah pecaruan, tentu di pekarangan rumah kita wajib melaksanakan upakara dengan memukul alat seadanya sehingga menimbulkan suasana bising, jadi konsepnya tentu dalam mengarak ogoh-ogoh kita wajib menggunakan instrumen yang dipukul dan memberikan nuansa gaduh. “Hal yang sama juga terdapat saat kita ngider caru sehingga mampu mendukung pelaksanaan upacara yadnya, peran alat-alat tersebut tentu tidak bisa digantikan oleh sound system semata,” ujarnya. Meganada juga menyampaikan bahwa memberikan ijin penggunaan sound system dengan memutar gambelan tentu tidak efektif. Hal tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Pengerupukan di Kota Denpasar pada tahun 2017 lalu. Alhasil masih banyak yang membawa sound system yang awalnya memutar gambelan, tapi semakin malam justru berubah dengan musik modern berbagai jenis. “Awalnya memang iya memutar gambelan, tapi semakin malam musik berganti, mulai dari lagu rock, dangdut, hingga house musiC, yang tentunya sangat sulit untuk dihentikan,” paparnya. Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar, Dr AA Ketut Sudiana, mengatakan bahwa pengarakan ogoh-ogoh hendaknya memperhatikan pakem yang ada. Hal ini telah tertuang dalam keputusan bersama MMPD kota Denpasar yang mengatur tentang pengarakan ogoh-ogoh. Dimana, di dalamnya secara jelas sudah disebutkan tentang larangan penggunaan sound system. Mengingat, dalam pelaksanaan malam pengerupukan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan, yakni nilai etika, estetika serta logika. Secara etika menurut Sudiana bahwa masyarakat Hindu hendaknya menghargai hasil budaya kita utamanya yang tangible dan intangible yang dalam hal ini adalah gamelan Bali. Secara Estetika tentunya ogoh-ogoh merupakan simbol dari bhuta kala yang merupakan spirit dari pelaksaaan yadnya. Sehingga harus memperhatikan unsur-unsur yadnya yang salah satunya adalah gambelan Bali. Sedangkan berkaitan dengan logika tentu penggunaan sound system sangat tidak relevan dengan pelaksanaan yadnya. “Secara logika tentunya kita harus menggunakan gamelan tradisional Bali dalam setiap rangkaian pelaksanaan yadnya,” ungkapnya. Sementara, seorang pemilik rental Sound system, Agung Wisnawa mengaku sangat mendukung pelarangan sound system ini. Pihaknya mengatakan, penyewaan sound saat ogoh-ogoh justru merugikan. Di mana, dalam pelaksanaannya sound justru rentan terkena hujan, diputar dengan volume terlalu keras dan memungkinkan sound jebol, serta beberapa ada yang tidak kembali setelah pengarakan ogoh-ogoh. “Kalau menggunakan sound system justru membuat pengarakan ogoh-ogoh menjadi tidak metaksu, karena hanya dengan menggunakan gamelan Bali saja sebuah karya ogoh-ogoh dapat lebih berkarisma atau metaksu,” pungkasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.