Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pegawai Telkom Curi Kabel Perusahaan

Bali Tribune/ NYURI KABEL - Tiga pelaku pencurian kabel saat digiring ke ruang sel tahanan Polres Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Tiga pegawai Telkom, masing-masing I Ketut Agastya Adi Putra (32), I Nengah Sumawan (32), dan Gusti Nyoman Suarsana (27), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah mencuri kabel milik perusahaannya sendiri yang ada di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Dalam melancarkan aksinya, ketiganya berpura-pura  sedang bekerja memperbaiki kabel Telkom.
 
Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung) ini nyaris tidak terendus karena ketiganya sejatinya bertugas di wilayah Denpasar. Walaupun beraksi dengan rapi, namun pepatah bilang sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga.
 
Karena  aksinya dipergoki  salah seorang petugas Telkom sehingga dia  langsung melaporkannya ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telepon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang, Klungkung.
 
“Ketiga tersangka kami tangkap pada Kamis (6/6) silam. Dan sekarang kami masih tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (2/7) di Mapolres KLungkung.
 
AKP Mirza Gunawan menyebutkan,  penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan akhirnya menemukan ketiga tersangka sedang menarik kabel telepon di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.
 
“Kalau masyarakat umum mungkin tidak tahu aksi mereka karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota kami cek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi mereka beraksi mengambil kabel  di Klungkung,” terang Mirza Gunawan.
 
Setelah kepergok mencuri kabel di Klungkung, ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Klungkung  bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 450 meter kabel tembaga ukuran 60 pair, satu gergaji, tang potong, tangga, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 centimeter dan kulit kabel. Namun setelah diinterogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi di Klungkung.
 
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke kejaksaan,” jelas Mirza seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.