Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pegawai Telkom Curi Kabel Perusahaan

Bali Tribune/ NYURI KABEL - Tiga pelaku pencurian kabel saat digiring ke ruang sel tahanan Polres Klungkung.
balitribune.co.id | Semarapura - Tiga pegawai Telkom, masing-masing I Ketut Agastya Adi Putra (32), I Nengah Sumawan (32), dan Gusti Nyoman Suarsana (27), harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap basah mencuri kabel milik perusahaannya sendiri yang ada di Lingkungan Pegending, Kelurahan Semarapura Kauh. Dalam melancarkan aksinya, ketiganya berpura-pura  sedang bekerja memperbaiki kabel Telkom.
 
Modus yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai pegawai Telkom wilayah timur (Klungkung) ini nyaris tidak terendus karena ketiganya sejatinya bertugas di wilayah Denpasar. Walaupun beraksi dengan rapi, namun pepatah bilang sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga.
 
Karena  aksinya dipergoki  salah seorang petugas Telkom sehingga dia  langsung melaporkannya ke Polres Klungkung. Pihak kepolisian yang mendapat laporan kemudian turun melakukan penangkapan ketika ketiganya sedang menarik kabel telepon milik Telkom di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang, Klungkung.
 
“Ketiga tersangka kami tangkap pada Kamis (6/6) silam. Dan sekarang kami masih tahan di Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (2/7) di Mapolres KLungkung.
 
AKP Mirza Gunawan menyebutkan,  penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi maraknya pencurian kabel Telkom di wilayah Klungkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit I, Ipda Ibnu Rudihartono kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan akhirnya menemukan ketiga tersangka sedang menarik kabel telepon di Jalan Hasanuddin, Lingkungan Besang.
 
“Kalau masyarakat umum mungkin tidak tahu aksi mereka karena mereka pegawai kontrak di Telkom. Tapi setelah anggota kami cek lagi ternyata mereka bertugas di Denpasar, tapi mereka beraksi mengambil kabel  di Klungkung,” terang Mirza Gunawan.
 
Setelah kepergok mencuri kabel di Klungkung, ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Klungkung  bersama barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max B 9667 NAK, 450 meter kabel tembaga ukuran 60 pair, satu gergaji, tang potong, tangga, 10 potongan kabel panjang sekitar 30 centimeter dan kulit kabel. Namun setelah diinterogasi, ketiganya mengaku baru sekali beraksi di Klungkung.
 
“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Berkasnya tahap pertama juga sudah rampung dan siap dikirim ke kejaksaan,” jelas Mirza seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.