Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pelaku Pencongkel Sadel Ditangkap

Bali Tribune/ DITANGKAP - Pelaku congkrl sadel ditangkap polisi
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Pencurian (congkel sadel) yang sempat menghebohkan Klungkung sesuai dengan laporan yang diterima Kepolisian Resort Klungkung  dengan TKP Sungai Kali Unda, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung akhirnya diungkap jajaran Reskrim Polres Klungkung.
 
Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Ardana atas izin Kapolres AKBP Komang Sudana  membenarkan jajarannya menangkap para tersangka yang berjumlah 3 orang, namun yang ditahan hanya seorang karena usianya sudah di atas 18 tahun. Adapun yang menjadi korban pencurian tersebut Ni Komang Sumiati (49) seorang wiraswasta alamat Jl. Ahmad Yani Gang Nakula, Besang Kangin, Klungkung.
 
“Sementara itu pelaku yang berhasil ditangkap 3 orang antara lain Dewa Made  AES (19) pelajar, Alamat  Dusun  Kanginan, Desa Paksebali, Kec Dawan, Kab Klungkung  dan Komang  AS (18) pelajar, Alamat Dusun Bucu, Desa Paksebali, Kec Dawan, Klungkung, serta Putu  MS (15) Pelajar, Alamat Banjar, Desa Paksebali, Kec. Dawan, Klungkung,” ujar AKP Putu Ardana. 
 
Adapun kronologis kejadian berawal Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas  tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPTU Ibnu Rudihartono, STK melakukan serangkain penyelidikan terkait adanya kejadian pencurian ( congkel sadel) yang sering terjadi di pemandian umum Kaliunda. Penyelidikan dilakukan dengan mengintrogasi saksi  korban dan saksi saksi diseputaran TKP  akhirnya pelaku diidentifikasi  dan pada  hari selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 20.00 wita ketiga pelaku dapat diamanakan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung guna dilakukan pengembangan terkait banyaknya laporan congkel sadel yang di areal pemandian Kaliunda.
 
Dari hasil pengembangan ketiga  pelaku juga mengakui  melakukan pencurian  di tempat yang sama yaitu  HP merk OPPO a37 TKP Parkiran pemandian Kali unda sekitar 1 minggu yang lalu di  Honda Scopy warna abu abu  dan Hel ARC  TKP Parkiran pemandian Umum Kali unda  sekitar 1 bulan yang lalu diatas sepeda motor Honda Beat warna putih serta jaket warna hitam TKP Parkiran Pemandian Umum Kali unda  sekitar 2 minggu lalu di atas sepeda motor Honda Baet warna hitam.
 
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah HP merk Asus Rog Phone 2  warna hitam, 1 buah HP merk OPPO tipe A37, 1 buah HP merk  Realme warna hitam, 1 buah HP Merk Advan warna hitam, 1 buah kartu pelajar, 2 buah kartu siswa SMPN2 Semarapura, 1 buah kartu anggota perpustakaan  SMAN 2 Semarapura, 1 buah helm Merk ARC warna hitam serta 1 unit SPM Honda Grand DK 6628 MC.
 
Pasal yang disangkakan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP dengan unsur-unsur: barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hukum dan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.