Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Toko Modern di Gilimanuk Disegel

Bali Tribune/ DISEGEL - SWT Mart di Gelung Kori Gilimanuk Rabu siang disegel Satpol PP setelah tiga tahun beroprasi tanpa izin.
balitribune.co.id | Negara - Setelah tiga tahun beroperasi, akhirnya sebuah toko modern di Keluruhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, disegel oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana, Rabu (26/6) siang. Toko SWT Mart ini ditindak lantaran selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin. Pemilik toko di pojok selatan Gelung Kori Gilimanuk ini mengaku telah mengurus izin melalui seorang calo.
 
Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penyegelan terhadap Toko SWT Mart di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, di jalur menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ini lantaran terungkap belum mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) setelah hampir selama 3 tahun beroprasi. Toko modern tersebut disegel belasan personel penegakan perda dan petugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Kabupaten Jembrana mulai pukul  12.00 Wita.
 
Saat tiba dilokasi, petugas gabungan mendapati toko sedang buka. Petugas yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma diterima langsung pemilik toko, Ni Putu Suryani. Penyegelan toko modern ini dilakukan dengan memasang stiker penyegelan di pintu toko serta garis pengaman berwarna hitam-kuning sepanjang areal depan toko. Penyegelan berlangsung lancar. Kendati toko modern ini sudah beroperasi selama tiga tahun, namun anehnya pemilik toko yang juga warga Kelurahan Gilimanuk mengkui toko modern miliknya itu belum berizin.
 
Pemilik toko mengaku pihaknya telah berusaha mengurus izin toko tersebut bersamaan dengan izin toko serupa miliknya yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Jembrana, namun hingga kini izinnya belum keluar. Namun yang sudah keluar izinnya hanya toko SWT di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Ia mengaku mengurus izin usaha tokonya itu melalui perantara calo sehingga ia tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi hambatan sehingga ijin tokonya sampai saat ini belum keluar. “Tidak mengerti juga. Yang jelas sudah berusaha diurus. Tetapi belum keluar,” ujarnya.
 
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi dikonfirmasi usai penyegelan, Rabu kemarin, menyatakan pihaknya sampai mengabil tindakan penyegelan lantaran sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat teguran, namun pemiliknya membandel beroprasi tanpa izin. Dikatakannya keberadaan toko modern yang beroperasi tanpa izin ini telah melanggar Perda Jembrana Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. “Yang pasti tidak ada izin,” ujarnya.
 
Menurut mantan Lurah Gilimanuk ini, selain penyegelan terhadap toko, pemilik toko juga membuat surat pernyataan. Pihaknya tidak akan mempermasalahkan toko tersebut apabila memang sudah dilengkapi izin sesuai aturan. Di Kabupaten Jembrana terdapat lebih dari 50 toko modern, pihaknya akan menyegel serta menutup paksa apabila ada lagi toko modern yang kedapatan beropasi secara bodong.  “Kedepannya, kami juga akan terus berkordinasi dengan perizinan untuk menertibkan toko-toko modern yang tidak ada izin atau bodong. Kalau tetap membandel beroperasi tanpa izin, pasti akan kami segel,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.