Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

kasus penipuan
Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Jeffrey Norman Cruickshank melalui kuasa hukum I Made Suardika Adnyana melontarkan kekecewaan dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak profesional. 

"Waktu tiga tahun bukanlah waktu yang singkat bagi klien kami menunggu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Klien kami juga harus bolak balik Australia - Bali untuk mengurus perkaranya dengan biaya yang sangat besar," ungkap I Made Suardika Adnyana kepada wartawan, Rabu (2/7).

Pelapor beberapa kali mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dilaporkannya, tetapi jawaban penyidik dinilai tidak memuaskan dengan berbagai alasan. Di antaranya, tidak menemukan alamat tinggal Rieke Indriati karena sudah pindah. "Penyidik juga mengaku pernah mendatangi sekolah anak terlapor, tetapi pihak sekolah tidak memberikan alamat terlapor," ungkap pengacara dari penyidik juga sudah memanggil terlapor I Nyoman Suastika, tetapi mangkir. 

"Penyidik datang ke rumahnya, tapi hanya bertemu istrinya dan hingga kini masih menunggu informasi dari kepada lingkungan terkait keberadaan terlapor," beber Made Suardika dari Kantor Advokat Ramadita Law Office ini.

Terkait awal mula kasus ini, Suardika menjelaskan, pada Juli 2017, I Nyoman Suastika membeli tanah dan bangunan seluas 215 M2, SHM No 8009 berisi bangunan villa di Jalan Ratna, Perum Bayuh Asri,6 Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seharga Rp1.425.000.000.

"Uang  yang dipakai membeli tanah dan bangunan tersebut tertera dalam akta perjanjian Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., tertanggal 13 Juli 2017," terangnya.    

Dalam akta perjanjian itu ada disebutkan dalam hal tanah bangunan termasuk prasarana apabila dijual atau dialihkan kepada pihak lain atas permintaan pihak pelapor, maka berhak atas seluruh hasil penjualan dan pihak pertama I Nyoman Suastika akan menandatangani surat-surat, akta, sebagaimana diperlukan oleh pembeli dan mentrasfer uang hasil penjualan ke rekening pelapor. 

"Selain itu, antara pelapor dengan I Nyoman Suastika dibuatkan juga akta pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan tertanggal 13 Juli 2017 yang dibuat di Notaris I Putu Ngurah Aryana. Tujuannya agar I Nyoman Suastika tidak bisa menjual tanah dan bangunan tersebut secara sepihak atau tanpa seizin pelapor," jelasnya. 

Selama masa pendemi Covid-19, pelapor tidak dapat berkunjung ke Bali dan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati menawarkan kepada pelapor untuk menjual tanah dan bangunan tersebut karena ada beberapa pembeli. Pelapor bersedia menjualnya seharga Rp2 miliar. 
Pada 19 Maret 2022, pelapor datang ke Bali dan menginap di villanya. 

"Namun, terlapor tidak mau berterus terang jika Villa tersebut sudah dijual seharga Rp1.660.000 000 dan uangnya tidak pernah diberikan kepada pelapor sampai saat ini. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian Rp1.660.000.000," tegas Suardika.

Suardika berharap penyidik Polresta Denpasar menuntaskan perkara kliennya. Ia juga bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tembusan ke Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Bali, Kabid Propam, Direskrimum, Kapolresta Denpasar, Kejaksaan Agung, Kajati Bali, Kejari Denpasar, dan Konsulat Jenderal Australia. 

"Kami berharap Kapolri memerintahkan pejabat berwenang dibawahnya supaya mengusut tuntas perkara klien kami secara transparan, cepat dan akuntabel," harapnya.

Hingga petang, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum menjawab konfirmasi via WhatsApp terkait penanganan perkara dilaporkan Jeffrey Norman Cruickshank.

wartawan
RAY
Category

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Berintegritas, Rumahku Surgaku

balitribune.co.id | Keluarga berintegritas tengah menjadi impian besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di dalam upaya mereka memberantas korupsi di tanah air. KPK beranggapan bahwa nilai-nilai antikorupsi perlu tumbuh dan dipraktikkan mulai dari keluarga karena keluarga merupakan lingkungan pertama tempat di mana seseorang belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepedulian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.