Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DPO – Para tersangka, “pengemplang” pajak, diantaranya ada yang ditetapkan DPO di Kejaksaan Negeri Tabanan. (ist)


balitribune.co.id | Denpasar  - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab 3 tersangka penggemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (29/6/2021). Para tersangka berinisial MR, WK, dan SCB diserahkan beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta. 
 
Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang, 9 Mei 2021.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo. Pasal 43.ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Taun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
 
Lebih lanjut Belis menjelaskan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
 
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. 
 
Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. 
 
“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya menutup. 
wartawan
ARW
Category

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding di Panti Asuhan

balitribune.co.id | Denpasar  – Komitmen Astra Motor Bali dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara terus digencarkan melalui berbagai lini masyarakat. Kali ini, Team Safety Riding Astra Motor Bali memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada penghuni panti asuhan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran #Cari_Aman sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.