Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DPO – Para tersangka, “pengemplang” pajak, diantaranya ada yang ditetapkan DPO di Kejaksaan Negeri Tabanan. (ist)


balitribune.co.id | Denpasar  - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tanggung jawab 3 tersangka penggemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (29/6/2021). Para tersangka berinisial MR, WK, dan SCB diserahkan beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta. 
 
Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020. Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang, 9 Mei 2021.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo. Pasal 43.ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 6 Taun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
 
Lebih lanjut Belis menjelaskan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
 
Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. 
 
Belis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan. 
 
“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya menutup. 
wartawan
ARW
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.