Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Wanita Pembunuh Mulai Disidang

pembunuh
Bali Tribune / DIGIRING - Ketiga pelaku saat digiring menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan kasus pembunuhan yang didakwakan kepada ketiganya

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga wanita berinsial LY (57), OSM (38), dan IOP (39) yang membunuh seorang pria I Pande Gede Putra Palguna (53) dan membuang jasadnya ke jurang di Desa Pancasari, Buleleng, Minggu 2 Februari 2025 silam, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali I Dewa Gede Anom Rai, di hadapan Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara, dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya hubungan utang piutang antara salah satu pelaku LY dengan korban pada tahun 2019.

Korban I Pande Gede Putra Palguna meminjam uang kepada terdakwa LY sebesar Rp5,4 miliar secara bertahap. Namun setelah mendapat pinjaman uang, Palguna justru menghilang dan sulit dihubungi. Wanita asal Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara itu mengetahui OSM bersama IOP memiliki kemampuan batin (ilmu tarot) untuk meramal seseorang.

"Sehingga, meminta keduanya untuk mempengaruhi korban agar mau datang menemui terdakwa dan mengembalikan uang. Dan tenyata Palguna benar-benar menemui LY di sebuah hotel, kawasan Denpasar pada September 2021. Saat itu, korban berjanji akan segera mengembalikan uang. Akan tetapi, setelah itu ia malah menghilang lagi," ungkap JPU Gede Anom Rai.

Berselang tiga tahun, tepatnya 13 November 2024, Palguna bersama seorang perempuan bernama Supiani datang menemui ketiga terdakwa di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk membicarakan masalah pengembalian uang. Hanya saja, pria itu menerangkan uangnya sudah habis dan tidak punya uang lagi, tetapi dia akan berusaha untuk mengembalikan.

Dalam upaya pengembalian ini, korban meminta kepada OSM dan IOP agar diberikan ikut numpang di kamar kos mereka, kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sehingga sejak 20 November 2024, pria ini tinggal bersama kedua wanita itu.

Ternyata selama periode tersebut, korban beberapa kali meminjam uang kepada OSM dan IOP. Alasannya beragam, mulai dari untuk biaya hidup, biaya menggugurkan kandungan anaknya dan lain-lain, dengan jumlah pinjaman kurang lebih sebesar Rp60 juta. Palguna juga membuat janji-janji akan segera mengembalikan uang, namun semua itu tidak pernah dilaksanakan.

"Sampai kesabaran para terdakwa habis, sehingga penyekapan dan penyiksaan pun dimulai pada 26 Januari 2025. OSM dan IOP yang emosi melakukan pemukulan pada bagian muka dan pelipis korban beberapa kali. Beberapa menit berselang, LY datang dan langsung marah-marah terkait pembayaran utangnya. OSM lantas menempelkan setrika listrik dalam keadaan panas pada tangan sebelah kanan korban  sebanyak satu kali. Bergantian dengan IOP yang menempelkan pada betis korban sebelah kiri sebanyak satu kali, pada bagian punggung atas dan bagian punggung bawah sampai mengalami luka bakar," urainya.

Keesokan harinya, OSM melihat ada pesan masuk ke handphone korban dari wanita bernama Supiani, memaki-maki Palguna karena dugaan penipuan sebesar Rp4,5 miliar, beserta buktinya. Pesan itu bak menuangkan bahan bakar ke dalam api yang semakin menyulut emosi terdakwa.

Pada Selasa 28 Januari 2025, OSM menelepon LY agar datang ke kosnya untuk mengetahui berbagai kebohongan yang dilakukan oleh korban. Setelah semuanya terbongkar, para terdakwa pun semakin gelap mata.

OSM dan IOP langsung membakar rambut pelipis korban Palguna beberapa kali. Puncaknya, LY dan dua rekannya mendengar bahwa korban mendapat telepon dari Supiani pada 30 Januari 2025, yang ternyata korban mengatakan telah dip*rk*sa. Saat itu pula LY menyampaikan kepada rekannya untuk mengakhiri hidup Palguna. "Bunuh saja dia gek," kata LY waktu itu.

Ketiga wanita tersebut lantas memukuli korban dengan gagang sapu ijuk, mengenai mata kiri dan mata kanan, mulut dan punggung. Selanjutnya membakar rambut korban dengan menggunakan korek api gas berulang kali. Bahkan ditambahi dengan menyulutkan rokok pada bagian leher belakang sebanyak empat kali.

Kemudian pada Sabtu, korban kembali mendapat pukulan menggunakan kaleng pembasmi serangga di bagian mulut sebelah kiri, dan pada Minggu, 2 Februari 2025 korban dalam kondisi tidak bergerak dan diketahui telah meninggal dunia. Kematian pria ini pun disampaikan kepada LY. Ketiganya selanjutnya sepakat untuk menghilangkan jejak  pembunuhan itu. Mereka menyewa sebuah mobil Brio warna kuning bernomor  polisi DK 1299 ACN untuk mengangkut mayat dan dibuang ke semak-semak di semak-semak jurang Desa Pancasari, Buleleng.

Atas perbuatan keji tersebut, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 353 Ayat (3)  KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal  351 Ayat (3)  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 333 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

wartawan
RAY
Category

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.