Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Pajak, Diganjar 20 Bulan Penjara

SIDANG- Pak Edi tampak fokus mendengar pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), I Ketut Suryana alias Pak Edi, sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (9/1).  Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa yang merupakan staf UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan upaya menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," tegas Hakim Sukereni saat membacakan amar putusannya.  "Menjatuhkan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan," tambah Hakim Sukereni.  Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Arta Yasa, menerima keputusan hakim "Terimahkasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," kata Arta Yasa singkat. Sementara dari pihak JPU I Made Rai Joni Artha yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.  Sekedar untuk diketahui, terdakwa diseret ke  kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.