Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Perusahaan Rp 17 Juta, Leila Diancam 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SUPERVISOR – Posisi sebagai supervisor disalahgunakan terdakwa sehingga merugikan perusahaan Rp 17 juta.
balitribune.co.id | Denpasar - Leila Natalia Tumewu (41), tak kuasa menahan malu dan menutupi wajahnya dengan masker, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/8). Perempuan yang berprofesi sebagai supervisor ini diadili karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 17.725.000 milik PT Makmur Bersama Sejatera, tempatnya bekerja. 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, perempuan asal Gorontalo ini dididakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruyhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memengang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya ataun karena mendapat upah," tuding Jaksa Ika Lusiana Fatmawati dalam dakwaannya. 
 
Jaksa Ika di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisa menguraikan awal mula perkara yang tengah merundung Natalia. Berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhutung sejak 5 Januari 2105.  PT Makmur Bersama adalah mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agency Indohome. 
 
Sejak saat itu, terdakwa mengemban tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasarkan ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya. Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah terngantung dari besar kecilnya penjualan sales. 
 
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya pada bulan Agustus 2018 yakni sebesar Rp 81.345.000 kepada saksi Jong Penarti selaku Komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.
 
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekenning atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000. 
 
"Bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan, Selasa (27/8). Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penyidikan di Kepolisian tanggal 11 Meret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal hingga 27 Agustus 2019.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.