Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tilep Uang Perusahaan Rp 17 Juta, Leila Diancam 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SUPERVISOR – Posisi sebagai supervisor disalahgunakan terdakwa sehingga merugikan perusahaan Rp 17 juta.
balitribune.co.id | Denpasar - Leila Natalia Tumewu (41), tak kuasa menahan malu dan menutupi wajahnya dengan masker, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (21/8). Perempuan yang berprofesi sebagai supervisor ini diadili karena diduga melakukan pengelapan uang sebesar Rp 17.725.000 milik PT Makmur Bersama Sejatera, tempatnya bekerja. 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, perempuan asal Gorontalo ini dididakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 374 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 
 
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruyhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memengang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya ataun karena mendapat upah," tuding Jaksa Ika Lusiana Fatmawati dalam dakwaannya. 
 
Jaksa Ika di depan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisa menguraikan awal mula perkara yang tengah merundung Natalia. Berawal ketika PT Makmur Bersama Sejahtera mengangkat terdakwa sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhutung sejak 5 Januari 2105.  PT Makmur Bersama adalah mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agency Indohome. 
 
Sejak saat itu, terdakwa mengemban tugas dan kewajiban yang salah satunya adalah melakukan penghitungan atau menghitung penjualan, perhitungan gaji berdasarkan ketentuan perusahaan dan melakukan pembayaran gaji kepada para sales yang dibawahinya. Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah terngantung dari besar kecilnya penjualan sales. 
 
Dalam perjalannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang dibawahinya pada bulan Agustus 2018 yakni sebesar Rp 81.345.000 kepada saksi Jong Penarti selaku Komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp 81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 8.600.000.
 
Atas pengajuan itu, pihak perusahaan kemudian mentransfer secara bertahap ke rekenning atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 Sepetember 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp 34.845.000. 
 
"Bahwa seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000. Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini. 
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan, Selasa (27/8). Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penyidikan di Kepolisian tanggal 11 Meret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal hingga 27 Agustus 2019.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penilaian Ogoh-ogoh Tingkat Zona di Badung Siap Dimulai, Kadisbud: Total Ada 21 Juri

balitribune.co.id | Mangupura - Penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung terhadap karya ogoh-ogoh dari 597 Sekaa Teruna dan Yowana, mulai dimatangkan. Pelaksanaan penilaian lapangan dibagi menjadi tujuh zona dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 18 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.