Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Gabungan Perketat Pengawasan Prokes di Perbatasan

Bali Tribune / PENGAWASAN - Tim Gabungan melakukan pengawasan salah satu kuliner di Batubulan perbatasan Gianyar-Denpasar, Rabu (1/12/2021).

balitribune.co.id | Gianyar - Antisipasi transmisi varian Umicron dan jelang perayaan akhir tahun, Pemkab Gianyar memperketat pengawasan prokes di kawasan perbatasan Gianyar-Denpasar, khususnya di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Guna mengantisipasi hal ini Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Gianyar, TNI Polri, Camat Sukawati melakukan pengawasan Covid 19 di daerah perbatasan di Batubulan yang merupakan perbatasan Gianyar-Denpasar, Rabu (1/12/2021). Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, di wilayah Batubulan, Sukawati, Tim Gabungan   melakukan pengawasan prokes menyasar usaha kuliner. Pengelola usaha kuliner ini telah diminta melengkapi aplikasi peduli lindungi dan menambah jumlah hand sanitizer baik di kasir dan pintu masuk.

Made Watha menjelaskan, dalam pengawasan prokes Tim Gabungan mengarahkan pengelola agar mengatur  tempat duduk pengunjung agar ada jarak. Pengunjung yang datang juga diatur agar tidak berkerumun dan tetap disiplin prokes. "Secara umum pengelola kuliner sudah mentaati prokes," jelasnya.

Store Manajer Gacoan Batubulan Putu Darma mengatakan, dalam masa pandemi ini pihaknya selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk taat prokes.Pihaknya  juga menyiagakan satu karyawan sebagai satgas covid untuk mengatur pengunjung agar tidak berkerumun dan selalu mentaati prokes. Darma mengakui, selama masa pandemi covid 19, pengunjung relatif menurun. Hanya saja, permintaan melalui layanan pengiriman melalui ojek online mengalami peningkatan.

Camat Sukawati I Gusti Ngurah Udayadnya saat pengawasan prokes  mengatakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Desa Batubulan diminta semakin disiplin menerapkan prokes. Pelaku usaha di Desa Batubulan diminta memastikan seluruh karyawan sudah divaksinasi Covid-19. "Khusus usaha kuliner diminta menerapkan aplikasi pedulilindungi dan wajib mengatur pengujung menerapkan prokes dan tidak terjadi kerumunan," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.