Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Gabungan Perketat Pengawasan Prokes di Perbatasan

Bali Tribune / PENGAWASAN - Tim Gabungan melakukan pengawasan salah satu kuliner di Batubulan perbatasan Gianyar-Denpasar, Rabu (1/12/2021).

balitribune.co.id | Gianyar - Antisipasi transmisi varian Umicron dan jelang perayaan akhir tahun, Pemkab Gianyar memperketat pengawasan prokes di kawasan perbatasan Gianyar-Denpasar, khususnya di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Guna mengantisipasi hal ini Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP Gianyar, TNI Polri, Camat Sukawati melakukan pengawasan Covid 19 di daerah perbatasan di Batubulan yang merupakan perbatasan Gianyar-Denpasar, Rabu (1/12/2021). Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha mengatakan, di wilayah Batubulan, Sukawati, Tim Gabungan   melakukan pengawasan prokes menyasar usaha kuliner. Pengelola usaha kuliner ini telah diminta melengkapi aplikasi peduli lindungi dan menambah jumlah hand sanitizer baik di kasir dan pintu masuk.

Made Watha menjelaskan, dalam pengawasan prokes Tim Gabungan mengarahkan pengelola agar mengatur  tempat duduk pengunjung agar ada jarak. Pengunjung yang datang juga diatur agar tidak berkerumun dan tetap disiplin prokes. "Secara umum pengelola kuliner sudah mentaati prokes," jelasnya.

Store Manajer Gacoan Batubulan Putu Darma mengatakan, dalam masa pandemi ini pihaknya selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk taat prokes.Pihaknya  juga menyiagakan satu karyawan sebagai satgas covid untuk mengatur pengunjung agar tidak berkerumun dan selalu mentaati prokes. Darma mengakui, selama masa pandemi covid 19, pengunjung relatif menurun. Hanya saja, permintaan melalui layanan pengiriman melalui ojek online mengalami peningkatan.

Camat Sukawati I Gusti Ngurah Udayadnya saat pengawasan prokes  mengatakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Desa Batubulan diminta semakin disiplin menerapkan prokes. Pelaku usaha di Desa Batubulan diminta memastikan seluruh karyawan sudah divaksinasi Covid-19. "Khusus usaha kuliner diminta menerapkan aplikasi pedulilindungi dan wajib mengatur pengujung menerapkan prokes dan tidak terjadi kerumunan," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.