Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Verifikasi Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

Bali Tribune / RAPAT - Wabup Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat tindak lanjut hasil monitoring tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Badung di Puspem Badung, Selasa (30/6).
balitribune.co.id | Mangupura - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat tindak lanjut hasil monitoring tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Badung bertempat di Puspem Badung, Selasa (30/6). 
 
Rapat juga dihadiri  Kadis Kesehatan dr. Nyoman Gunarta, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Nyoman Suendi, Kepala Kantor Agama Kabupaten Badung  Agung Gede Manguningrat, dari unsur Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kejari Denpasar dan FKUB Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa selaku Ketua tim verifikasi mengatakan, sesuai Surat Edaran dari Menteri Agama tentang Panduan Penyelengaraan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19, maka di Kabupaten Badung kembali akan membuka tempat-tempat ibadah namun tetap dalam pelaksanaannya menerapkan protokoler kesehatan Covid-19. 
 
Menurut Suiasa tempat-tempat ibadah yang direkomendasikan itu nantinya dari gugus tugas, akan diamanahkan agar membuat surat keterangan terhadap tempat-tempat ibadah yang direkomendasikan untuk diberikan surat keterangan sehat.
 
Suiasa menambahkan bahwa untuk mengeluarkan surat keterangan diamanatkan kepada forum untuk menentukan tempat ibadah itu layak atau tidak diberikan surat keterangan, dimana akan ditentukan dalam rapat muspida bersama majelis umat agama. "Nantinya tim kecil yang ditugaskan akan melaporkan dan merekomendasikan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kondisi sekarang untuk bisa nantinya diberikan surat keterangan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut," katanya.
 
Untuk tempat ibadah ini, Wabup Suiasa sudah membagi tugas untuk mengeluarkan surat keterangan. Untuk tempat ibadah yang berskala besar seperti Masjid, Gereja, Wihara dan Pura Sad Khayangan, Dang Kahyangan serta Kahyangan Jagat, surat keterangannya dari Gugus Tugas Kabupaten, sedangkan untuk Mushola dan pura khayangan tiga cukup surat keterangan dari gugus tugas Kecamatan. "Hal ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi dan komunikasi dalam rangka keluarnya surat keterangan tersebut," imbuh Suiasa.   
wartawan
I Made Darna
Category

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.