Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Verifikasi Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

Bali Tribune / RAPAT - Wabup Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat tindak lanjut hasil monitoring tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Badung di Puspem Badung, Selasa (30/6).
balitribune.co.id | Mangupura - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa memimpin rapat tindak lanjut hasil monitoring tim verifikasi tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 Kabupaten Badung bertempat di Puspem Badung, Selasa (30/6). 
 
Rapat juga dihadiri  Kadis Kesehatan dr. Nyoman Gunarta, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Nyoman Suendi, Kepala Kantor Agama Kabupaten Badung  Agung Gede Manguningrat, dari unsur Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kejari Denpasar dan FKUB Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa selaku Ketua tim verifikasi mengatakan, sesuai Surat Edaran dari Menteri Agama tentang Panduan Penyelengaraan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19, maka di Kabupaten Badung kembali akan membuka tempat-tempat ibadah namun tetap dalam pelaksanaannya menerapkan protokoler kesehatan Covid-19. 
 
Menurut Suiasa tempat-tempat ibadah yang direkomendasikan itu nantinya dari gugus tugas, akan diamanahkan agar membuat surat keterangan terhadap tempat-tempat ibadah yang direkomendasikan untuk diberikan surat keterangan sehat.
 
Suiasa menambahkan bahwa untuk mengeluarkan surat keterangan diamanatkan kepada forum untuk menentukan tempat ibadah itu layak atau tidak diberikan surat keterangan, dimana akan ditentukan dalam rapat muspida bersama majelis umat agama. "Nantinya tim kecil yang ditugaskan akan melaporkan dan merekomendasikan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kondisi sekarang untuk bisa nantinya diberikan surat keterangan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut," katanya.
 
Untuk tempat ibadah ini, Wabup Suiasa sudah membagi tugas untuk mengeluarkan surat keterangan. Untuk tempat ibadah yang berskala besar seperti Masjid, Gereja, Wihara dan Pura Sad Khayangan, Dang Kahyangan serta Kahyangan Jagat, surat keterangannya dari Gugus Tugas Kabupaten, sedangkan untuk Mushola dan pura khayangan tiga cukup surat keterangan dari gugus tugas Kecamatan. "Hal ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi dan komunikasi dalam rangka keluarnya surat keterangan tersebut," imbuh Suiasa.   
wartawan
I Made Darna
Category

Keyakinan Konsumen Bali Tetap Kuat di Tengah Normalisasi Aktivitas Ekonomi

balitribune.co.id | Denpasar - Keyakinan konsumen di Bali tetap berada pada level optimistis pada Agustus 2026. Bank Indonesia mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Bali berada di level 123,1, masih jauh di atas ambang optimistis 100 dan lebih tinggi dibandingkan IKK nasional yang tercatat 118,5.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.