Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban Prokes

Bali Tribune/ Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat Senin (14/2).



balitribune.co.id | Denpasar -  Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Polri,  Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban  PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat Senin (14/2).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  mengatakan,  dalam penertiban itu pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.

"Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda. Disamping itu hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera," kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban proses akan terus digencarkan, mengingat  penularan Covid- 19  yang masih tinggi.

Sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelajaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu Tim  juga memberikan himbauan agar mentaati prokes Covid- 19.

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah.  Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi dan membatasi mobilitas.
 
"Karena dengan cara tersebut penularan  Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.

wartawan
YAN
Category

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.