Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban Prokes

Bali Tribune/ Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat Senin (14/2).



balitribune.co.id | Denpasar -  Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Polri,  Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban  PPKM Level 3 di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat Senin (14/2).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana  mengatakan,  dalam penertiban itu pihaknya menjaring 22 orang pelanggar yang terdiri dari 18 orang salah menggunakan masker dan 4 orang tidak menggunakan masker.

"Untuk yang salah menggunakan masker diberikan pembinaan dan yang tidak menggunakan masker di berikan sanksi denda. Disamping itu hukuman push up juga diberikan untuk menimbulkan efek jera," kata Sudarsana.

Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban proses akan terus digencarkan, mengingat  penularan Covid- 19  yang masih tinggi.

Sejumlah tempat keramaian juga menjadi sasaran operasi meliputi pusat perbelajaan, pelaku usaha dan tempat lainnya. Dalam penertiban itu Tim  juga memberikan himbauan agar mentaati prokes Covid- 19.

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk terus melakukan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang sudah diatur oleh pemerintah.  Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi dan membatasi mobilitas.
 
"Karena dengan cara tersebut penularan  Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan," katanya.

wartawan
YAN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.