Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Tabanan Temukan 28 Pelanggar

Sidak
SIDAK - Tim Yustisi Tabanan melakukan sidak penduduk pendatang (Duktang) di area Terminal Pesiapan Tabanan, Selasa (18/10).

Tabanan, Bali Tribune

Tim Yustisi Tabanan kembali melakukan sidak penduduk pendatang (Duktang) di area Terminal Pesiapan Tabanan, Selasa (18/10). Sidak ini dipimpin oleh Kabid Perundang-undangan Satpol PP Wayan Budana. Dari hasil sidak didapatkan 28 pelanggar tanpa identitas ( KTP ), serta 4 orang lainnya tanpa SIM dan STNK.

Wayan Budiana  mengatakan sesuai dengan  Perda yang berlaku, yakni Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan sidak duktang. “Sesuai dengan Perda Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan sidak Duktang. Dilakukannya sidak duktang ini di terminal karena terminal sebagai pemberhentian penumpang dari satu daerah ke daerah lain, antara wilayah kecamatan ataupun kabupaten,” jelasnya.

Dilaporkannya, dari hasil sidak hari ini tim yustisi menemukan beberapa pelanggar. “Sidak ini mendapatkan beberapa pelanggar, diantaranya pelanggaran tanpa identitas 28 orang, dan yang tanpa SIM dan STNK sebanyak 4 orang dan yang sidang di pengadilan 1 orang sedangkan sidang ditempat sebanyak 3 orang,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan sidak ini bertujuan agar masyarakat paham akan penting nya membawa Identitas “Sidak ini bertujuan agar masyarakat paham pentingnya membawa kartu identutas, KTP maupun SIM karena apa bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan jadi oarng lain bisa memberitahu sanaka sodara yang ada di KTP maupun SIM. Pada saat sidak kita sebagai Tim Yustisi harus melakukan sesuai dengan norma-norma yang berlaku,dan yang lebih disisir pada saat sidak adalah orang yang tanpa identitas bukan hanya penduduk pendatang belaka,” jelasnya.

Sebelum melakukan sidak, Wayan Budiana memberikan arahan kepada Tim Yustisi agar saat Tim melakukan sidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan agar masyarakat tidak mudah tersinggung pada saat Tim Yustisi menanyakan Tentang KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi).  Saat sidak berlangsung masyarakat yang tidak membawa Identitas seperti KTP, langsung diarahkan ke tempat pendataan, kemudian langsung disidang di tempat oleh Satlantas kepolisian.

Sidak gabungan ini terdiri dari 60 anggota yang berasal Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Perhubungan.

wartawan
Arta Jingga
Category

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujud Komitmen Reformasi Birokrasi Digital di Badung, Adi Arnawa Tinjau Layanan “Kontak Bupati” dan Pengembangan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka mengimplementasikan reformasi birokrasi, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat “Kontak Bupati” serta Operasional Pengembangan CCTV Analitik di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Command Center, Di

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.